Salahgunakan BBM Subsidi, Tiga Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Kamis 20-10-2022,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kembali membekuk tiga pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi. Ketiga pelaku ini berhasil dibekuk personel Satreskrim saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU di dua tempat yang berbeda. Ketiga pelaku diantaranya, berinisial MS, laki laki 50 tahun, warga Desa Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Ia ditangkap saat tepergok sedang melakukan pengisian solar di SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan, pada Senin (03/10) dini hari. Ia ditangkap dan diamankan dengan 1 unit Truck Nissan warna merah dengan Nopol L-8153-US yang digunakan untuk melancarkan aksinya. "Dari hasil pemeriksaan terhadap MS selaku pengemudi didapatkan keterangan bahwa solar bersubsidi yang diangkutnya tersebut dibeli secara mengecer dari beberapa SPBU dan nantinya akan dibawa ke gudang yang terletak di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan rencananyakan akan dijual kembali," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (20/10) saat pers rilis di halaman Mapolresta. Dua pelaku lainnya yakni, SEP, laki laki 45 tahun, warga Kelurahan Wonosari Lor Baru, Semampir Surabaya dan EJS, laki-laki 38 tahun, warga Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Keduanya ini ditangkap saat melakukan pengisian solar di SPBU Jalan Raya Balongbendo Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pada Jum’at tanggal (07/10) malam, dengan menggunakan kendaraan mini bus Toyota Hiace warna Silver dengan Nopol L7719 AA. "Modusnya menggunakan kendaraan mini bus yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 1 tandon. Selanjutnya pelaku telah melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis bio solar bersubsidi di SPBU sebanyak 600 liter untuk dijual kembali," ujar Kusumo. Atas perbuatanya tersebut, masing masing terasangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 milyar.(bwo/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait