Gresik, Memorandum.co.id - Warsiman (48), warga asal Kabupaten Tuban yang indekos di Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik hanya tertunduk lesu di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Pria yang sudah memiliki cucu itu dikeler polisi usai kedapatan merekam tetangga kosnya yang sedang mandi. "Saya sangat menyesal. Keluarga saya terkena imbas ulah saya," kata Warsiman sembari menitikkan air mata, Rabu (19/10/2022). Ia tidak menduga, aksi yang sudah berulang kali dilakukan itu akhirnya ketahuan. Kini ia harus menanggung akibatnya. Di hadapan penyidik kepolisian, pria yang sudah 21 tahun tinggal di wilayah Driyorejo itu pun mengakui semua perbuatannya. Tidak sekali dua kali, aksi tidak senonoh itu sudah berulang kali dilakukan dan korbannya lebih dari satu orang. "Saya seperti punya penyakit, kok suka rekam-rekam seperti itu. Ada yang saat mandi, ada yang saat tidur, ada yang saat di kamar. Yang tertangkap kemarin saya rekam saat korban berada di kamar mau berangkat kerja. Terus ketahuan," imbuhnya. Pelaku melakukan aksinya sejak memiliki HP. Video-video orang mandi dan tidur itu tidak untuk disebarkan apalagi dipakai untuk mengancam korban. "Hanya untuk konsumsi saya sendiri. Fantasi seks saya saat berhubungan dengan istri," tandas pria tiga orang anak tersebut. Warsiman sebenarnya indekos bersama istrinya. Pelaku melancarkan aksi saat sang istri berangkat bekerja dan tidak ada di kos. "Rekamnya kalau istri tidak ada. Yang mandi saya rekamnya lewat belakang tempat angin-angin kamar mandi. Kalau yang di kamar lewat jendela," tukasnya. Jumat (7/10/2022) sore menjadi momen apes baginya. Warsiman kedapatan merekam tetangga kosnya, PA (19) saat berada di dalam kamar. Korban yang mengetahui direkam langsung berteriak hingga terdengar pemilik kos dan penghuni lainnya. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah video di HP pelaku. Pelaku dibawa ke Mapolsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena korbannya perempuan, kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pronografi. Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan pria perekam orang mandi tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa HP pelaku yang berisi tiga buah video. Salah satunya saat korban mandi. "Jadi waktu itu tersangka kedapatan merekam korbannya. Lalu korban berteriak meminta tolong hingga pemilik kos dan penghuni lainnya datang. Setelah HPnya dicek, ditemukan ada sejumlah video. Tersangka diserahkan ke Mapolsek Driyorejo," kata Ipda Hepi, Rabu (19/10/2022). Hepi menambahkan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang mebel itu sudah mengakui semua perbuatannya. "Sudah beberapa kali beraksi. Sejauh ini kami sangkakan Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena videonya tidak disebarkan. Tapi penyidikan masih terus dilakukan apakah dikenakan pasal tambahan," pungkasnya.(and/har)
Rekam Tetangga Kos Mandi, Pria di Gresik Dikeler Polisi
Rabu 19-10-2022,15:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,19:34 WIB
Lahan Aset Pemkot Surabaya di Sukomanunggal Disiapkan Jadi Ruang Bazar
Senin 17-08-2026,14:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat Soal Ijazah di PN Surabaya
Senin 17-08-2026,21:41 WIB
KSOP Tanjung Perak dan Pelindo Salurkan Bantuan Gempa NTT melalui Kapal PELNI MV Tidar
Senin 17-08-2026,19:26 WIB
Restoran Sushi Yay! Surabaya Diacak-acak Maling, Honda Scoopy Karyawan Digondol
Senin 17-08-2026,15:44 WIB
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Sita 7,79 M
Terkini
Selasa 18-08-2026,11:11 WIB
Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Bocah Tunanetra, Polisi Gerak Cepat Tangkap Tersangka
Selasa 18-08-2026,09:21 WIB
Remisi HUT Kemerdekaan RI, Warga Binaan Lapas Arjasa Didorong Terus Berbenah
Selasa 18-08-2026,09:09 WIB
Heningkan Cipta untuk NTT, Wali Kota Wahyu Ajak Warga Maknai Kemerdekaan dengan Kepedulian
Selasa 18-08-2026,08:56 WIB
Polisi Ngawi Gelar Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Geneng
Selasa 18-08-2026,08:39 WIB