Gresik, Memorandum.co.id - Warsiman (48), warga asal Kabupaten Tuban yang indekos di Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik hanya tertunduk lesu di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Pria yang sudah memiliki cucu itu dikeler polisi usai kedapatan merekam tetangga kosnya yang sedang mandi. "Saya sangat menyesal. Keluarga saya terkena imbas ulah saya," kata Warsiman sembari menitikkan air mata, Rabu (19/10/2022). Ia tidak menduga, aksi yang sudah berulang kali dilakukan itu akhirnya ketahuan. Kini ia harus menanggung akibatnya. Di hadapan penyidik kepolisian, pria yang sudah 21 tahun tinggal di wilayah Driyorejo itu pun mengakui semua perbuatannya. Tidak sekali dua kali, aksi tidak senonoh itu sudah berulang kali dilakukan dan korbannya lebih dari satu orang. "Saya seperti punya penyakit, kok suka rekam-rekam seperti itu. Ada yang saat mandi, ada yang saat tidur, ada yang saat di kamar. Yang tertangkap kemarin saya rekam saat korban berada di kamar mau berangkat kerja. Terus ketahuan," imbuhnya. Pelaku melakukan aksinya sejak memiliki HP. Video-video orang mandi dan tidur itu tidak untuk disebarkan apalagi dipakai untuk mengancam korban. "Hanya untuk konsumsi saya sendiri. Fantasi seks saya saat berhubungan dengan istri," tandas pria tiga orang anak tersebut. Warsiman sebenarnya indekos bersama istrinya. Pelaku melancarkan aksi saat sang istri berangkat bekerja dan tidak ada di kos. "Rekamnya kalau istri tidak ada. Yang mandi saya rekamnya lewat belakang tempat angin-angin kamar mandi. Kalau yang di kamar lewat jendela," tukasnya. Jumat (7/10/2022) sore menjadi momen apes baginya. Warsiman kedapatan merekam tetangga kosnya, PA (19) saat berada di dalam kamar. Korban yang mengetahui direkam langsung berteriak hingga terdengar pemilik kos dan penghuni lainnya. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah video di HP pelaku. Pelaku dibawa ke Mapolsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena korbannya perempuan, kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pronografi. Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan pria perekam orang mandi tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa HP pelaku yang berisi tiga buah video. Salah satunya saat korban mandi. "Jadi waktu itu tersangka kedapatan merekam korbannya. Lalu korban berteriak meminta tolong hingga pemilik kos dan penghuni lainnya datang. Setelah HPnya dicek, ditemukan ada sejumlah video. Tersangka diserahkan ke Mapolsek Driyorejo," kata Ipda Hepi, Rabu (19/10/2022). Hepi menambahkan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang mebel itu sudah mengakui semua perbuatannya. "Sudah beberapa kali beraksi. Sejauh ini kami sangkakan Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena videonya tidak disebarkan. Tapi penyidikan masih terus dilakukan apakah dikenakan pasal tambahan," pungkasnya.(and/har)
Rekam Tetangga Kos Mandi, Pria di Gresik Dikeler Polisi
Rabu 19-10-2022,15:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Rabu 01-07-2026,21:21 WIB
Operator Narkoba Asal Kepri Patah Kaki Saat Kabur Ditangkap di Situbondo
Rabu 01-07-2026,21:24 WIB
KADIN Jatim Kupas Aturan Kemasan Polos Rokok dan Larangan Bahan Tambahan
Terkini
Kamis 02-07-2026,14:59 WIB
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Resmikan PIS Surabaya dan Tegaskan Penguatan Integritas
Kamis 02-07-2026,14:56 WIB
Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Sabu di Kraton
Kamis 02-07-2026,14:54 WIB
Pelaku Perampasan HP di Gempol Diringkus Polisi, Modus Kurir Makanan Gadungan
Kamis 02-07-2026,14:49 WIB
Nasi Bungkus dan Panggung Sandiwara
Kamis 02-07-2026,14:28 WIB