Sidoarjo, Memorandum.co.id - Seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Adrian Putra yang mengalami kecelakaan di km 762/800 tol Porong arah Sidoarjo mendapat santunan dari Jasa Raharja. Untuk memastikan kondisi korban, sejumlah petugas Jasa Raharja Jawa Timur langsung melakukan pendataan di rumah sakit. Meski dirawat di 3 rumah sakit yang berbeda di Sidoarjo, namun seluruh korban kecelakaan bis pariwisata Andrian Putra yang mengalami kecelakaan dipastikan mendapat santunan dari asuransi Jasa Raharja. "Seluruh penumpang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim, Eva Yuliasta. Sejumlah petugas dari Jasa Raharja cabang Jawa Timur telah melakukan pendataan di RSUD Sidoarjo, Rs Delta Surya dan RS Bhayangkara Polda Jatim di Porong. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan memberikan uang santunan senilai 40 juta Rupiah per orang. Sedangkan untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan santunan senilai maksimal 20 juta Rupiah per orang. "Yang korban meninggal dunia mendapat 40 juta yang korban luka mendapat 20 juta," ujar Eva. Santunan Jasa Raharja ini juga diberikan kepada pengemudi bus, Agus Suprianto yang mengalami luka meski diduga menjadi penyebab kecelakaan karena mengemudikan bus dalam kondisi mengantuk. "Termasuk pengemudi bus juga mendapat santunan," terangnya. Sementara itu, seiring kondisi korban yang kritis dan mengalami luka berat, sejumlah korban yang kritis dipindah ke RSUD Sidoarjo, dengan alasan untuk mempermudah proses perawatan medis.(bwo/jok)
Seluruh Korban Laka Bus Pariwisata Adrian Putra Dapat Santunan
Senin 10-10-2022,12:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Rabu 15-07-2026,15:16 WIB
Badai Sosraperda Jember, Eks Anggota Dewan Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Bidik Tersangka Baru
Rabu 15-07-2026,17:20 WIB
Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu 15-07-2026,07:53 WIB
Korupsi PTSL, Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas
Terkini
Rabu 15-07-2026,21:51 WIB
Pemkot Madiun Siapkan Seragam Gratis dan Ongkos Jahit bagi Siswa Baru SD-SMP
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,21:16 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS Siapkan Hadiah bagi Penemu DPO
Rabu 15-07-2026,21:08 WIB
Kapolres Batu Resmikan Ruang SPKT, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik
Rabu 15-07-2026,21:05 WIB