Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kamis 06-10-2022,20:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota. Malang, memorandum.co.id - Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam  tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, di Ballroom Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam. Para tersangka itu, Ir AHR, selaku Direktur PT LIB karena tidak ada sertifikasi terbaru terkait stadion. Kedua, AH selaku panitia pelaksana karena tidak ada dokumen keselamatan dan mengabaikan saran untuk jam pelaksanaan pertandingan, termasuk jumlah penonton dari 38 ribu menjadi 42 ribu. Ketiga, SS, selaku Scurity Officer, karena memerintahkan steward meninggalkan pintu dalam kondisi pintu masih terbuka setengah. Keempat, Kabagops Polres Malang WSS yang mengetahui tidak boleh menggunakan gas air mata tapi tidak melarangnya. Kelima, H, selaku Danyon Brimob yang memerintahkan penembakan gas air mata. Keenam, BSH selaku Kasat Samapta Polres Malang yang memerintahkan penembakan gas air mata. Kapolri menyampaikan tim akan terus bekerja untuk menyelesaikan pengusutan persoalan ini. “Saat ini, masih terus dilakukan pendalaman. Dan masih bisa ada perubahan, dari perkembangan penyelidikan," terang Kapolri. (edr/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait