Tulungagung, memorandum.co.id - Pasca penyitaan ribuan batang rokok ilegal dari rumah seorang sales berinisial AA, warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengimbau agar warung dan toko di Kota Marmer tidak berjualan sigaret tak resmi. Sebab, hal tersebut dilanggar, maka penjualnya bisa mendapatkan saksi hukum, karena melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hal itu disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, A Nindya Putra. Menurut Genot, sapaan A Nindya, di dalam undang undang cukai diatur tentang larangan menawarkan, menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. "Ancaman pidana yang disiapkan kepada pelaku pelanggaran yakni pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," paparnya, Kamis (15/9/2022). Karena hal itulah, dengan tegas Genot mengimbau pemilik warung dan toko tidak coba-coba untuk menjual rokok ilegal. "Dan apabila ada sales yang menawarkan atau menitipi jangan mau," pungkasnya. Sebelumnya, selain dari rumah si sales, petugas gabungan Bea Cukai Blitar bersama Disperindag, Disnakertrans, dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung juga menyita ratusan batang rokok ilegal dari beberapa warung dan toko. Razia gabungan itu digelar selama tiga hari, mulai Senin (12/9/2022) hingga Rabu (14/9/2022) kemarin. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, razia menyasar dua kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang ditengarai menjadi sarang peredaran rokok ilegal. Yakni di Kecamatan Bandung dan Pakel. "Kami mendalami informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pakel, yang melibatkan seorang sales rokok berinisial AA," ujarnya. Setelah dari Gombang Pakel, kemudian pengembangan dilakukan dengan menyasar beberapa toko yang menjadi lokasi AA menitipkan rokok-rokok ilegalnya. "Di toko yang dititipi oleh pelaku di wilayah Bandung, kita juga dapati ratusan batang rokok ilegal," ungkap Thomas. Dan saat ini, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku serta barang bukti masih berada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Tulungagung. (fir/mad)
Satpol PP Tulungagung Imbau Warung dan Toko Tak Jual Rokok Ilegal
Kamis 15-09-2022,19:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,20:45 WIB
Isu OTT KPK di Tulungagung Beredar, Mapolres Dijaga Ketat
Jumat 10-04-2026,13:38 WIB
Ngeri! Ada Paku dan Logam Bersarang di Perut Korban Pemasungan di Puger Jember
Jumat 10-04-2026,22:23 WIB
Pejabat dan ASN Datangi Mapolres Tulungagung Secara Bergelombang
Jumat 10-04-2026,11:28 WIB
Ombudsman Tinjau Langsung Layanan, Imigrasi Cilegon Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Jumat 10-04-2026,14:47 WIB
Dukung Kebijakan Mendikti, UB Terapkan Pembelajaran Hybrid
Terkini
Sabtu 11-04-2026,09:02 WIB
Dengar Suara Rakyat Lewat DPRD, Gus Fawait Siap Sulap Pasar Tradisional Jember Jadi Lebih Nyaman
Sabtu 11-04-2026,08:04 WIB
Saudara Adalah Maut (2) Adik yang Tidak Merasa Bersalah
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Sabtu 11-04-2026,06:53 WIB
Tak Sekadar Bicara Kebijakan, Legislator Jember Ini Buktikan Kepedulian Lewat Setetes Darah
Sabtu 11-04-2026,06:15 WIB