Tulungagung, memorandum.co.id - Pasca penyitaan ribuan batang rokok ilegal dari rumah seorang sales berinisial AA, warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengimbau agar warung dan toko di Kota Marmer tidak berjualan sigaret tak resmi. Sebab, hal tersebut dilanggar, maka penjualnya bisa mendapatkan saksi hukum, karena melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hal itu disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, A Nindya Putra. Menurut Genot, sapaan A Nindya, di dalam undang undang cukai diatur tentang larangan menawarkan, menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. "Ancaman pidana yang disiapkan kepada pelaku pelanggaran yakni pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," paparnya, Kamis (15/9/2022). Karena hal itulah, dengan tegas Genot mengimbau pemilik warung dan toko tidak coba-coba untuk menjual rokok ilegal. "Dan apabila ada sales yang menawarkan atau menitipi jangan mau," pungkasnya. Sebelumnya, selain dari rumah si sales, petugas gabungan Bea Cukai Blitar bersama Disperindag, Disnakertrans, dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung juga menyita ratusan batang rokok ilegal dari beberapa warung dan toko. Razia gabungan itu digelar selama tiga hari, mulai Senin (12/9/2022) hingga Rabu (14/9/2022) kemarin. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, razia menyasar dua kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang ditengarai menjadi sarang peredaran rokok ilegal. Yakni di Kecamatan Bandung dan Pakel. "Kami mendalami informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pakel, yang melibatkan seorang sales rokok berinisial AA," ujarnya. Setelah dari Gombang Pakel, kemudian pengembangan dilakukan dengan menyasar beberapa toko yang menjadi lokasi AA menitipkan rokok-rokok ilegalnya. "Di toko yang dititipi oleh pelaku di wilayah Bandung, kita juga dapati ratusan batang rokok ilegal," ungkap Thomas. Dan saat ini, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku serta barang bukti masih berada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Tulungagung. (fir/mad)
Satpol PP Tulungagung Imbau Warung dan Toko Tak Jual Rokok Ilegal
Kamis 15-09-2022,19:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB
Hadapi Puncak Musim Hujan, Khofifah Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Jatim Optimal
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Terkini
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB
Kejari Nganjuk Sosialisasikan Lomba Tertib Keuangan Desa dan Film Pendek Jaksa Garda Desa
Senin 22-12-2025,18:14 WIB