Tulungagung, memorandum.co.id - Pasca penyitaan ribuan batang rokok ilegal dari rumah seorang sales berinisial AA, warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengimbau agar warung dan toko di Kota Marmer tidak berjualan sigaret tak resmi. Sebab, hal tersebut dilanggar, maka penjualnya bisa mendapatkan saksi hukum, karena melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hal itu disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, A Nindya Putra. Menurut Genot, sapaan A Nindya, di dalam undang undang cukai diatur tentang larangan menawarkan, menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. "Ancaman pidana yang disiapkan kepada pelaku pelanggaran yakni pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," paparnya, Kamis (15/9/2022). Karena hal itulah, dengan tegas Genot mengimbau pemilik warung dan toko tidak coba-coba untuk menjual rokok ilegal. "Dan apabila ada sales yang menawarkan atau menitipi jangan mau," pungkasnya. Sebelumnya, selain dari rumah si sales, petugas gabungan Bea Cukai Blitar bersama Disperindag, Disnakertrans, dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung juga menyita ratusan batang rokok ilegal dari beberapa warung dan toko. Razia gabungan itu digelar selama tiga hari, mulai Senin (12/9/2022) hingga Rabu (14/9/2022) kemarin. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, razia menyasar dua kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang ditengarai menjadi sarang peredaran rokok ilegal. Yakni di Kecamatan Bandung dan Pakel. "Kami mendalami informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pakel, yang melibatkan seorang sales rokok berinisial AA," ujarnya. Setelah dari Gombang Pakel, kemudian pengembangan dilakukan dengan menyasar beberapa toko yang menjadi lokasi AA menitipkan rokok-rokok ilegalnya. "Di toko yang dititipi oleh pelaku di wilayah Bandung, kita juga dapati ratusan batang rokok ilegal," ungkap Thomas. Dan saat ini, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku serta barang bukti masih berada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Tulungagung. (fir/mad)
Satpol PP Tulungagung Imbau Warung dan Toko Tak Jual Rokok Ilegal
Kamis 15-09-2022,19:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Terkini
Jumat 27-12-2024,13:50 WIB
UHW Perbanas Jadi PTS Pertama di Indonesia Terima Akreditasi Internasional IACBE
Jumat 27-12-2024,13:23 WIB
Bhabinkamtibmas Ajak Warga Gunungsari Jadi Polisi untuk Diri Sendiri
Jumat 27-12-2024,13:04 WIB
Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bhakti Sosial Sentuh Hati Buruh TKBM dan Paguyuban Bentor
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,12:08 WIB