Terbukti Edarkan 13 Kg Sabu, Kurir Narkoba Lolos Tuntutan Mati

Senin 12-09-2022,20:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id -  Terdakwa Rama Putranto lolos dari tuntutan hukuman maksimal berupa pidana mati. Sebab, meski terbukti mengedarkan narkoba sabu seberat 13 kilogram, pria 38 tahun asal Deli Serdang itu hanya dituntut selama 16 tahun penjara. Berbeda dengan tiga terdakwa sebelumnya, Dwi Vibbi dan M Ikhsan serta Saiful Yasan. Ketiganya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menjadi kurir narkoba sabu seberat 43 kilogram dan 35 kilogram. Rama sendiri merupakan salah satu sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar pulau di Indonesia. Peran dari Rama yakni, sebagai perantara atau kurir atas perintah seorang bandar narkoba asal Medan, Sumatra Utara bernama Giok (DPO). Dari pekerjaannya mengantar barang haram tersebut, Rama mendapat upah sebesar Rp 7 juta. Dalam aksi terakhirnya, Rama membawa 13 kilogram sabu yang dikemas dalam 13 bungkus teh Cina. Pertama, Rama diperintahkan Giok untuk mengirim sabu tersebut ke Jakarta sebanyak 8 kilogram. Dengan rincian 3 kilogram diserahkan ke Atong (DPO) yang berada di kawasan Tanah Abang dan 5 kilogram lagi diberikan kepada seseorang di daerah Petamburan. Selanjutnya, Rama kembali menyelesaikan tugas pengirimannya ke Surabaya dengan menggunakan Travel. Namun, setibanya di kota Pahlawan dan menginap di salah satu hotel Jalan Kedung Cowek, dia ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya. Dari tangan Rama, ditemukan satu buah tas jinjing besar yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh cina warna hijau masing-masing berisi sabu, berat total 5,2 kilogram. Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariyani Melindawati menyatakan terdakwa Rama Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rama Putranto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan," kata JPU Maryani saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Senin (12/9). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya Rudi Wedasmara dari OBH Orbit berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Rudi kepada majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro. (jak/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait