Terdampak Eksekusi Graha Astranawa,  Duta Masyarakat Tidak Terbit

Rabu 13-11-2019,12:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum.co.id - Eksekusi gedung Graha Astranawa Jalan Gayungsari  berdampak terhadap surat kabar harian Duta Masyarakat.

Muhamad Kayis, Pimpinan Perusahaan Duta Masyarakat, menjelaskan media cetak yang dipimpinnya terpaksa tidak terbit. Karena piranti harus ditata ulang dan pindah kantor.

"Kami mohon maaf tidak bisa terbit untuk edisi besok, sampai piranti kita siap," terang Muhamad Kayis di sela-sela eksekusi, Rabu (13/11).

Disampaikan Muhamad Kayis, dirinya masih berupaya melakukan perlawanan hukum melalui sidang penolakan eksekusi yang dilakukan  hari Selasa,  26 Nopember 2019.

Sementara itu, mantan Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam menyatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya hukum, yakni menggugat penetapan pengadilan terkait dengan eksekusi Gedung Astranawa. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan pada Senin (11/11) lalu, dengan nomor perkara 1121/Pdt.Bth/2019/PN.Sby.

"Dengan adanya proses hukum yang saat ini tengah berjalan, maka sudah selayaknya eksekusi tersebut tidak dilaksanakan," pungkas dia.

Eksekusi ini menyusul putusan hukum tetap yang menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.

Sebelumnya, PKB memenangkan gugatan atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019, dilaksanakan Rabu (13/11/2019).

Dalam surat tersebut dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah menjelaskan, proses eksekusi  telah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA). "Untuk itu, kasus ini telah mempunyai dasar hukum yang jelas," kata dia. (day/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait