Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Surabaya. Sebanyak 7 tersangka ditangkap. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, terbongkarnya judi online ini setelah anggota mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan. Alhasil, anggota menangkap GJ (33), player judi online di daerah Kenjeran. Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota mengamankan player judi online lainnya, FG (33), di Jalan Kenjeran. "Kedua tersangka warga Surabaya itu melakukan setor uang judi online," kata Mirzal, Sabtu (20/8). Saat diinterogasi GJ dan FG mengaku setor ke BH (34), warga Surabaya yang kemudian ikut diamankan. Dari hasil pengembangan dari BH, petugas mendapatkan informasi pengepul judi online lain. Berbekal informasi dari BH, polisi akhirnya meringkus ketiga pengepul tersebut, yakni HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30), semuanya warga Surabaya. "Untuk ketika tersangka ditangkap di daerah Krembangan dan Pakuwon," jelas Mirzal. Mirzal mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi anggotanya mendapatkan big boss sindikat judi online dari dua tersangka, yakni BSG alias Louis. Dia berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian di Jawa Timur. Selain menangkap ketujuh tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat ini. Dan petugas berhasil menyita barang bukti HP merek Iphone 13 Promax, 3 kartu ATM BCA, 3 HP, 24 komputer, 5 HP merek Itel, 1 buku tabungan, 1 key BCA, 1 HP merek iphone 11 promax, 1 buah CPU, 1 monitor komputer asus, dan 1 monitor merk accer. "Kami masih kembangkan kasus perjudian online karena masih ada beberapa pelaku yang masih belum tertangkap dan ditetapkan DPO," tandas Mirzal. (rio)
Sindikat Judi Online Surabaya Dibongkar, 7 Tersangka Diringkus
Sabtu 20-08-2022,16:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,18:12 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik di Ruang Publik
Kamis 16-07-2026,14:08 WIB
Dua Raperda Inisiatif Dikebut, DPRD Jombang Perkuat Perlindungan Guru dan Ketenteraman Masyarakat
Kamis 16-07-2026,14:14 WIB
DPRD Jatim: 186 Kasus HIV Baru di Kota Malang Jadi Alarm Serius
Kamis 16-07-2026,14:30 WIB
Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Alsintan kepada 104 Kelompok Tani
Kamis 16-07-2026,14:11 WIB
Kisah Usye dan Menara Air Tua, Kala Kuas Pelukis Mengingatkan Jember untuk Tak Menukar Sejarah dengan Beton
Terkini
Jumat 17-07-2026,13:27 WIB
Sidak Tim Gabungan Blitar Masih Temukan Tempat Usaha Gunakan Elpiji Subsidi
Jumat 17-07-2026,13:24 WIB
Putusan MA, Hadi Prajoko Tetap Ketum Himpunan Penghayat
Jumat 17-07-2026,13:17 WIB
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Petral
Jumat 17-07-2026,13:03 WIB
Kejagung Ungkap Korupsi Tambang Samin Tan Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun Sejak 2017
Jumat 17-07-2026,12:48 WIB