Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Surabaya, Sumatera, dan Bengkulu. Sebanyak delapan kurir ditangkap. Di antara tiga tersangka, pasangan suami istri dan keponakan, AN (28), BA (27), dan AY (28), ketiganya warga Surabaya. Adapun tersangka lain, yakni RM (38), warga Bakeri Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. AL (25) dan CH (27), keduanya warga Banjarmasin. Sedangkan AZ (24), asal Sidoarjo dan EK (27), warga Surabaya. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti total 90,7 kilogram sabu dan 13 kilogram ganja. "Narkoba berasal dari China," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. Yusep mengungkapkan, sedianya sabu dan ganja sebanyak itu akan diedarkan di seluruh wilayah Jawa Timur, khusunya Surabaya. Awalnya, polisi meringkus RM di lobi Hotel di Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dari pengembangan, kemudian anggota mengamankan AN, BA dan AY di dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa hendak kirim barang ke Surabaya. "Dari tiga tersangka ini, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh China dengan seberat 43,9 kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram,” jelas Yusep. Kepada anggota, ketiga tersangka itu mengaku baru saja mengambil barang haram dari seseorang di hotel kawasan Pekanbaru, Riau. Pengembangan kemudian dilanjutkan, pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00, di rumah makan kota Medan. Anggota satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL dan CH, keduanya warga Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram. ” Keduanya mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, dan sudah beroperasi sejak tahun 2021,” ungkap Yusep. Kemudian pada Rabu, (20/7/2022) sekitar pukul 16.30, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur. “Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep. Yusep menambahkan, dari pengakuan AZ kepada petugas, bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk mendapatkan upah. Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20/6/2022), sekitar pukul16.30, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, polisi menemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, 1 poket sabu seberat 0,71 gram. EK mengaku, sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta untuk diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya. "Jika nominalkan narkoba senilai Rp 100 miliar," kata Yusep. Sementara itu, dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya masih ada hubungan suami istri dan keluarga asal Surabaya, yakni AN, BA, dan AY. Mereka ditelepon oleh seorang bandar untuk mengambil barang di Sumatera lalu disuruh kirim ke Pekanbaru melalui jalur darat. Tapi belum sampai ketemu pemesan sudah ditangkap polisi. "Saya dapat upah Rp 250 juta jika berhasil kirim barang," terang AN, yang mengaku sudah tiga kali kirim barang. (rio)
Bekuk 8 Kurir Narkoba, Polrestabes Sita 90 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja
Kamis 18-08-2022,19:59 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :