Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah diamankan, polisi akhirnya menetapkan ADB (26), warga Desa Panjerrejo, Kecamatan Rejotangan, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap pemandu lagu berinisial BM (30), perempuan asal Kecamatan Pucanglaban. Kabar meninggalnya BM di RSUD dr Iskak pada Selasa (16/8/2022) lalu menyita perhatian publik di Kota Marmer. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga BM, polisi segera mendalami kasus ini dengan melakukan otopsi atas jazad korban. Hasilnya dipastikan, penyebab meninggalnya korban karena pecahnya pembuluh darah di kepala dan patahnya tulang leher. Selain itu, polisi juga menemukan sperma di kemaluan korban. Kondisi inilah yang membuat polisi menetapkan ADB sebagai tersangka dalam kasus itu. ADB terbukti menyetubuhi korban yang tak sadarkan diri di dalam kamar miliknya pada Senin (15/8/2022) dini hari. Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, ADB kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut. "Sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita proses tahan di Mapolres Tulungagung," ujarnya, Kamis (18/8/2022). Anshori mengungkapkan, di hadapan polisi ADB mengakui perbuatannya. "Sebelumnya korban sama tersangka ini sudah kenal, dan mereka ketemu di lokasi karaoke. Kemudian dalam keadaan mabuk berat, keduanya mau mencari makan naik motor. Tahu-tahu jatuh saat disalip truk. Tapi keduanya langsung bergegas pulang karena kondisi mabuk berat," jelas Anshori. Bukannya dibawa berobat, justru tersangka membawa korban yang tak sadarkan diri itu ke rumahnya. Di situlah tersangka nekat menyetubuhi korban. "Tersangka memang mengakui kalau menyetubuhi. Dan ini yang membuat keluarga korban tidak terima, sehingga lapor ke polisi," ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 286 dan 290 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (fir/mad)
Setubuhi Pemandu Lagu Sekarat, Warga Rejotangan Tersangka
Kamis 18-08-2022,16:27 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :