Terdakwa Abdul Wahed menjalani sidang di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Wahed harus merasakan dinginnya lantai penjara kembali. Warga Sampang, Madura, itu divonis selama 7 tahun penjara lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Halim. Hal itu dilakukan terdakwa karena korban berselingkuh dengan istrinya Maimuna hingga hamil. "Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan terdakwa pidana 7 tahun penjara," tegas hakim Sutrisno membacakan amar putusan di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (01/08). Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan menerima. Demikian pula , Dwi Nopianto penasihat hukum juga menerima putusan itu. "Dari tuntutan (JPU) 10 tahun, diputus 7 tahun, kami terima putusan itu. Rencananya, besok saya akan ke Medaeng (Rutan Klas 1 Surabaya) untuk berkomunikasi dengan klien saya (Abd.Wahed) dan keluarga," ujarnya. Peristiwa pembunuhan itu bermula saat terdakwa baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 4 tahun atas kasus narkotika sabu. Setelah bebas terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedundung, Sampang, Madura. Saat bertemu istrinya, terdakwa langsung melakukan hubungan suami istri. Selang enam bulan kemudian, ternyata terdakwa mendapati Maimuna akan segera melahirkan. Padahal, bila dihitung sejak pertama kali berhubungan, istrinya tersebut belum saatnya melahirkan. Mendapati hal tersebut terdakwa merasa curiga dan menanyakan kepada istrinya. Dari pengakuan Maimuna, dirinya telah berselingkuh dengan korban yang dikenalnya dari media sosial Facebook (FB). Pertemuan pertama terjadi di warung kopi daerah Suramadu, Kenjeran, Surabaya. Dari pertemuan tersebut, Maimuna mengaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali di Hotel Kenjeran hingga dirinya hamil. Dari situ terdakwa kemudian merasa dendam tehadap korban. Pada Minggu (19/12) terdakwa menunggu korban di dekat daerah SPBU Jalan Bibis. Melihat korban yang melintas, terdakwa emosi dan mengajak Samsul (DPO) untuk mengejar korban. Tepat di Simpang 3 Jalan Stasiun Kota Pabean Cantikan, terdakwa membacok korban dengan sebilah celurit secara membabi buta. Terdakwa membacok tangan kanan, bagian bahu sebelah kanan, bagian punggung lebih dari satu kali, bagian dada dan perut sebelah kanan hingga tubuh korban terkapar bersimbah darah. Setelah melakukan pembacokan, terdakwa langsung melarikan diri bersama Samsul ke arah Madura. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama temannya mengakibatkan korban Abdul Halim akhirnya meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jak)
Bunuh Selingkuhan Istri Divonis 7 Tahun
Senin 01-08-2022,21:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,19:34 WIB
Lahan Aset Pemkot Surabaya di Sukomanunggal Disiapkan Jadi Ruang Bazar
Senin 17-08-2026,14:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat Soal Ijazah di PN Surabaya
Senin 17-08-2026,15:44 WIB
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Sita 7,79 M
Senin 17-08-2026,19:26 WIB
Restoran Sushi Yay! Surabaya Diacak-acak Maling, Honda Scoopy Karyawan Digondol
Senin 17-08-2026,21:41 WIB
KSOP Tanjung Perak dan Pelindo Salurkan Bantuan Gempa NTT melalui Kapal PELNI MV Tidar
Terkini
Selasa 18-08-2026,14:10 WIB
Gugatan Dugaan Ijazah Palsu di PN Surabaya Seret Kader Demokrat Jatim, Ini Kata Emil Dardak
Selasa 18-08-2026,14:01 WIB
Siswa SMAN 2 Lamongan Jadi Pembawa Baki, Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI Khidmat
Selasa 18-08-2026,13:58 WIB
Kado Kemerdekaan Setelah 12 Tahun Menanti, Damkar Jember Akhirnya Punya Senjata Baru Penembus Gang Sempit
Selasa 18-08-2026,13:40 WIB
Tak Hanya Kebutuhan Dasar, Trauma Healing dan Perpustakaan Dihadirkan bagi Pengungsi Anak-Anak Gempa NTT
Selasa 18-08-2026,13:12 WIB