Terdakwa Abdul Wahed menjalani sidang di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Wahed harus merasakan dinginnya lantai penjara kembali. Warga Sampang, Madura, itu divonis selama 7 tahun penjara lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Halim. Hal itu dilakukan terdakwa karena korban berselingkuh dengan istrinya Maimuna hingga hamil. "Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan terdakwa pidana 7 tahun penjara," tegas hakim Sutrisno membacakan amar putusan di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (01/08). Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan menerima. Demikian pula , Dwi Nopianto penasihat hukum juga menerima putusan itu. "Dari tuntutan (JPU) 10 tahun, diputus 7 tahun, kami terima putusan itu. Rencananya, besok saya akan ke Medaeng (Rutan Klas 1 Surabaya) untuk berkomunikasi dengan klien saya (Abd.Wahed) dan keluarga," ujarnya. Peristiwa pembunuhan itu bermula saat terdakwa baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 4 tahun atas kasus narkotika sabu. Setelah bebas terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedundung, Sampang, Madura. Saat bertemu istrinya, terdakwa langsung melakukan hubungan suami istri. Selang enam bulan kemudian, ternyata terdakwa mendapati Maimuna akan segera melahirkan. Padahal, bila dihitung sejak pertama kali berhubungan, istrinya tersebut belum saatnya melahirkan. Mendapati hal tersebut terdakwa merasa curiga dan menanyakan kepada istrinya. Dari pengakuan Maimuna, dirinya telah berselingkuh dengan korban yang dikenalnya dari media sosial Facebook (FB). Pertemuan pertama terjadi di warung kopi daerah Suramadu, Kenjeran, Surabaya. Dari pertemuan tersebut, Maimuna mengaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali di Hotel Kenjeran hingga dirinya hamil. Dari situ terdakwa kemudian merasa dendam tehadap korban. Pada Minggu (19/12) terdakwa menunggu korban di dekat daerah SPBU Jalan Bibis. Melihat korban yang melintas, terdakwa emosi dan mengajak Samsul (DPO) untuk mengejar korban. Tepat di Simpang 3 Jalan Stasiun Kota Pabean Cantikan, terdakwa membacok korban dengan sebilah celurit secara membabi buta. Terdakwa membacok tangan kanan, bagian bahu sebelah kanan, bagian punggung lebih dari satu kali, bagian dada dan perut sebelah kanan hingga tubuh korban terkapar bersimbah darah. Setelah melakukan pembacokan, terdakwa langsung melarikan diri bersama Samsul ke arah Madura. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama temannya mengakibatkan korban Abdul Halim akhirnya meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jak)
Bunuh Selingkuhan Istri Divonis 7 Tahun
Senin 01-08-2022,21:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,16:04 WIB
Tiga Kali Sidak Tetap Nekat Buka, Warga Kedung Baruk Tuntut Penutupan Permanen Casbar MERR
Minggu 19-04-2026,14:22 WIB
Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Gresik Mulai Bersiap Antisipasi Potensi Krisis Air
Minggu 19-04-2026,14:03 WIB
Gagal Bobol Rumah Warga, Motor Maling di Wonorejo Hangus Dipanggang Massa
Terkini
Senin 20-04-2026,09:58 WIB
Hari Pelanggan Jadi Bukti Kepuasan Peserta, JKN Hadirkan Layanan Kesehatan Praktis
Senin 20-04-2026,09:42 WIB
Inovasi Pernikahan Outdoor: Aston Sidoarjo Jadi Pelopor Garden Wedding Showcase Pertama di Kota Delta
Senin 20-04-2026,09:20 WIB
Ditres PPA-PPO Polda Jatim Bebaskan PMI Arab Saudi yang Dianiaya Majikan
Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik
Senin 20-04-2026,08:55 WIB