DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUPA-PPAS 2022

Selasa 26-07-2022,08:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id -  DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Kab Malang, Senin (25/7/2022). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi ini dihadiri Bupati Malang HM Sanusi dan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto. “Agenda rapat paripurna ini merupakan kegiatan rutin terkait dengan penganggaran,” kata Ketua DPRD Kab Malang Darmadi. Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan anggaran tahun 2022 ini mengalami penurunan sebesar Rp5.723.397.000,00 atau 0,14%. “Karena proyeksi awal APBD tahun 2022 sebesar Rp4.196.211.185.781,57 sedangkan dalam perencanaan menjadi Rp 4.190.487.788.781,57,” terang Sanusi. Penyampaian Bupati tersebut memenuhi amanah Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara teknis diatur dalam Permendagri No 77 tahun 2020. Bahwa rancangan KUPA dan PPAS harus disampaikan pada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Diketahui, saat ini anggaran APBD sudah mencapai 1 semester sehingga Bupati berkewajiban untuk menyampaikan rencana perubahan anggaran yang mengacu pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Tahun 2021 terdapat Silpa lebih dari Rp541 milyar, sisa anggaran ini akan dibagikan pada perangkat daerah. “Nantinya Silpa yang ada tersebut yang paling besar akan dialokasikan pada perbaikan infrastruktur,” kata Sanusi. Selama masa pandemi, lanjut Sanusi, banyak kegiatan yang tidak bisa berjalan sehingga berpengaruh pada kondisi infrastruktur. Dan tahun 2021 Silpa sangat besar. “Banyak masyarakat Kabupaten Malang mengeluh mengenai kondisi jalan, banyak yang mengalami kerusakan bahkan sampai ada kiasan jalan seribu lubang,” ujar Sanusi. Merujuk pada pada aturan, Pemkab Malang melakukan perubahan anggaran karena ada beberapa hal yang mengharuskan mengubah APBD. Menyesuaikan dengan kondisi terkini dan obyektif dalam pembangunan daerah, serta realisasi keuangan daerah baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Berdasarkan dalam hasil kajian dan analisa pendapatan daerah dalam APBD, hingga semester pertama terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD tahun 2022 mengalami perubahan. Apalagi adanya bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Tinur untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Karena penangan PMK tersebut sifatnya mandatory dalam kondisi mendesak, demikian juga nantinya dilakukan pada perbaikan infrastruktur yang sifatnya juga mandatory untuk menghilangkan kesan seribu lubang,” jelas Bupati Sanusi. Pemkab Malang menurutnya tidak hanya melakukan perbaikan infrastruktur namun juga menyasar peningkatan ekonomi makro yang terdampak pada masa pademi Covid-19 sehingga visi ‘Malang Makmur’ dapat terwujud. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait