Surabaya, Memorandum.co.id - Eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat melalui pengacaranya Mulyadi ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak seluruh keberatan atau eksepsi dakwaan jaksa. Hal itu terungkap dalam putusan sela yang dibacakan oleh hakim Tongani yang bertindak selaku ketua majelis hakim. Atas putusan tersebut, persidangan dugaan suap yang juga melibatkan seorang pengacara dan panitera pengganti itu dilanjutkan ke acara pembuktian. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh dalil-dalil keberatan terdakwa Itong pada persidangan sebelumnya. Hakim juga berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaedah hukum acara pidana. Splitzing merupakan wewenang mutlak Penuntut Umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Begitupun terkait dengan dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan. "Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa, dan melanjutkan persidangan ini," ungkapnya, Selasa (12/7). Menanggapi putusan itu, pengacara hakim Itong Isnaini menyatakan menyadari jija hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim. Namun ia menegaskan, jika prinsipnya pihak hakim Itong hanya ingin meluruskan persidangan tersebut. "Kami menyadari itu merupakan kewenangan dari majelis hakim, kami hanya ingin hakim meluruskan dari persidangan ini. Karena minimmya alat bukti sehingga diperbolehkan menggunakan saksi mahkota," tukasnya. Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta. Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jak)
Eksepsi Hakim Nonaktif Itong Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
Selasa 12-07-2022,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
Terkini
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Wali Kota Surabaya Serahkan Santunan Lebaran untuk Anak Yatim hingga Ojol
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,22:14 WIB