Surabaya, memorandum.co.id - Petinggi Satpol PP Surabaya, berinisial FE, kini nasibnya terluntang-lantung. Dia berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) namun tak melakukan tugas apapun. FE sudah sebulan lebih dibebastugaskan dari tanggung jawabnya sebagai kepala bidang lantaran terjerat kasus hukum. Sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap FE masih bergulir di kepolisian dan kejaksaan. FE diduga kuat terlibat dalam penjualan barang hasil penertiban tak sesuai prosedur. Yang dijual berupa potongan besi hasil operasi satpol PP senilai ratusan juta rupiah. “Yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya, namun statusnya masih ASN. Dia masih harus ke kantor melakukan presensi kehadiran. Hanya dibebastugaskan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan instansi,” jelas Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Rabu (6/7). Ditanya mengenai kabar terakhir proses pemeriksaan terhadap anak buahnya itu, Eddy masih belum mengetahui. Yang jelas, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak yang berwenang. “Sampai dengan sekarang, saya belum mendapatkan hasil laporan yang terbaru. Masih ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Kami berharap proses bisa segera dituntaskan,” ucap Eddy. Di lain sisi, Eddy menuturkan bahwa sosok FE ketika berada di lingkungan kantor merupakan pegawai yang disiplin. FE datang dan pulang sesuai jam kerja yang telah diatur. “Ketika dia bekerja, ya datang sesuai waktunya, pulang pun juga sesuai waktunya,” tandas Eddy. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, supaya penyidikan kasus tersebut cepat selesai, maka FE dibebastugaskan dari jabatannya. Tujuannya agar tak menghambat jalannya proses pemeriksaan. Eri ingin proses hukum terhadap FE segera tuntas.“Dia dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan, supaya segera selesai,” ujarnya. Eri Cahyadi sempat marah besar saat mengetahui kelakuan oknum ASN tersebut. Eri menyayangkan karena perbuatan FE melukai hati masyarakat dan tak mampu menjaga marwah instansi. Manakala terbukti bersalah, Eri mendukung agar dihukum seberat-beratnya. Bagi Eri, tak boleh ada keringanan untuk perbuatan anak buahnya itu. “Pegawai negeri itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tugas kita bersama memberikan kebahagiaan untuk masyarakat, bukan menyengsarakan. Karena itu, siapa pun tidak boleh ada yang melakukan pencurian, kalau ada yang seperti itu, maka tak boleh ada ampun,” ucapnya. Eri pun tak ragu untuk memecat FE apabila terbukti bersalah. Namun saat ini, pihaknya memberikan ruang kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan. FE lantas untuk sementara ini dibebastugaskan. “Sementara tugasnya dibebastugaskan, sampai proses pemeriksaan tuntas. Tugasnya diambilalih oleh kabid atau kasi yang lain. Kami sudah meminta pihak kepolisian untuk memeriksa dan kasus ini sedang ditangani. Kalau terbukti bersalah, maka kita pecat,” tegasnya. (bin)
Terjerat Kasus, Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Luntang-Lantung
Rabu 06-07-2022,18:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,13:53 WIB
Kiprah DR Supriyono, Lulusan Terbaik Unars, Disertasi Jadi Rujukan KUHAP Baru
Jumat 22-05-2026,14:19 WIB
Jadwal Mobile Legends Professional League Indonesia Season 17 Week 9, Pekan Penentuan Nasib Menuju Playoffs
Jumat 22-05-2026,07:52 WIB
Kronologi Perampokan Sadis di Pasar Wonokromo, Pelaku Gagal Kuras Emas
Jumat 22-05-2026,07:39 WIB
Imigrasi Surabaya Bongkar Modus Baru Haji Ilegal, Terbang Kelas Bisnis dan Incar Autogate
Jumat 22-05-2026,11:22 WIB
Cegah Pungli, Polsek Pronojiwo Amankan Wisata Tumpak Sewu dari Oknum Nakal
Terkini
Jumat 22-05-2026,21:23 WIB
Jelang Hari Raya Iduladha, DKPP Lumajang Perkuat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban
Jumat 22-05-2026,20:30 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (3): Bulan Lelah di Rumah yang Sunyi
Jumat 22-05-2026,20:29 WIB
Kecelakaan Beruntun di Jalan Plembon–Unisda Lamongan, Pelajar Tewas
Jumat 22-05-2026,20:22 WIB
Pemotor Asal Bondowoso Kritis Tabrak Mobil Parkir di Situbondo
Jumat 22-05-2026,20:16 WIB