Surabaya, memorandum.co.id - Petinggi Satpol PP Surabaya, berinisial FE, kini nasibnya terluntang-lantung. Dia berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) namun tak melakukan tugas apapun. FE sudah sebulan lebih dibebastugaskan dari tanggung jawabnya sebagai kepala bidang lantaran terjerat kasus hukum. Sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap FE masih bergulir di kepolisian dan kejaksaan. FE diduga kuat terlibat dalam penjualan barang hasil penertiban tak sesuai prosedur. Yang dijual berupa potongan besi hasil operasi satpol PP senilai ratusan juta rupiah. “Yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya, namun statusnya masih ASN. Dia masih harus ke kantor melakukan presensi kehadiran. Hanya dibebastugaskan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan instansi,” jelas Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Rabu (6/7). Ditanya mengenai kabar terakhir proses pemeriksaan terhadap anak buahnya itu, Eddy masih belum mengetahui. Yang jelas, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak yang berwenang. “Sampai dengan sekarang, saya belum mendapatkan hasil laporan yang terbaru. Masih ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Kami berharap proses bisa segera dituntaskan,” ucap Eddy. Di lain sisi, Eddy menuturkan bahwa sosok FE ketika berada di lingkungan kantor merupakan pegawai yang disiplin. FE datang dan pulang sesuai jam kerja yang telah diatur. “Ketika dia bekerja, ya datang sesuai waktunya, pulang pun juga sesuai waktunya,” tandas Eddy. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, supaya penyidikan kasus tersebut cepat selesai, maka FE dibebastugaskan dari jabatannya. Tujuannya agar tak menghambat jalannya proses pemeriksaan. Eri ingin proses hukum terhadap FE segera tuntas.“Dia dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan, supaya segera selesai,” ujarnya. Eri Cahyadi sempat marah besar saat mengetahui kelakuan oknum ASN tersebut. Eri menyayangkan karena perbuatan FE melukai hati masyarakat dan tak mampu menjaga marwah instansi. Manakala terbukti bersalah, Eri mendukung agar dihukum seberat-beratnya. Bagi Eri, tak boleh ada keringanan untuk perbuatan anak buahnya itu. “Pegawai negeri itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tugas kita bersama memberikan kebahagiaan untuk masyarakat, bukan menyengsarakan. Karena itu, siapa pun tidak boleh ada yang melakukan pencurian, kalau ada yang seperti itu, maka tak boleh ada ampun,” ucapnya. Eri pun tak ragu untuk memecat FE apabila terbukti bersalah. Namun saat ini, pihaknya memberikan ruang kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan. FE lantas untuk sementara ini dibebastugaskan. “Sementara tugasnya dibebastugaskan, sampai proses pemeriksaan tuntas. Tugasnya diambilalih oleh kabid atau kasi yang lain. Kami sudah meminta pihak kepolisian untuk memeriksa dan kasus ini sedang ditangani. Kalau terbukti bersalah, maka kita pecat,” tegasnya. (bin)
Terjerat Kasus, Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Luntang-Lantung
Rabu 06-07-2022,18:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-01-2025,16:35 WIB
Hasil Babak Pertama PSS Sleman vs Persebaya Surabaya: Bajul Ijo Babak Belur, Tertinggal 3-0
Minggu 12-01-2025,06:02 WIB
Pengamanan Ketat Pertandingan Liga 2: Gresik United vs Persela Lamongan Berjalan Aman dan Lancar
Minggu 12-01-2025,08:56 WIB
Kalah dari PSS Sleman, Paul Munster: Mengerikan, Pertandingan seperti Sirkus
Sabtu 11-01-2025,17:46 WIB
PSS Sleman Menang 3-1 dari Persebaya Surabaya, 2 Gol Bajul Ijo Dianulir Wasit
Sabtu 11-01-2025,19:08 WIB
Pemburu Koin Jagad di Surabaya Mulai Meresahkan, Ini Kata Psikolog
Terkini
Minggu 12-01-2025,12:00 WIB
Edarkan 20 Paket Sabu, Pasutri Sidotopo Sekolahan Diringkus Polisi
Minggu 12-01-2025,11:57 WIB
Kapolsek Gayungan Pastikan Keamanan Liga Sepak Bola Antar Pelajar di DBL Arena
Minggu 12-01-2025,11:53 WIB
Menteri Nusron: 864.662 Hektare Potensi Tanah Topang Ketahanan Pangan, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat
Minggu 12-01-2025,11:46 WIB
Awal Tahun, 44 Warga Tulungagung Terserang Demam Berdarah
Minggu 12-01-2025,11:13 WIB