Kepala BPN Jember: Reforma Agraria Wujudkan Keadilan Pertanahan dab Kesejahteraan Masyarakat

Rabu 06-07-2022,11:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi menyampaikan, terkait sasaran utama penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia bertujuan mewujudkan Keadilan Pertanahan dan Kesejahteraan masyarakat. "Reforma agraria dilaksanakan melalui 3 skema, yakni Penataan Aset, Penatagunaan Tanah dan Penataan Akses. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas tentunya BPN tidak dapat bekerja sendiri maka diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing," kata Akhyar Tarfi, Rabu (6/7/2022). Untuk mencapai hal itu, pihaknya telah menggelar sosialisasi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara langsung kepada sejumlah elemen masyarakat. Hadir sebagai Narasumber Arif Wibowo selaku anggota Komisi II DPR RI, Stanley Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Akhyar Tarfi, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dengan dipandu oleh Risdianto Prabowo Samudro, S. IP. Kasubag Hubungan Antar Lembaga pada Kementerian ATR/BPN. Pada sambutannya, Arif Wibowo selaku anggota Komisi II di DPR RI menyatakan memberikan dukungan penuh pada Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan berbagai Program Strategisnya. "Dikarenakan Kementerian ATR/BPN telah dianggap mampu dalam melakukan pengaturan sebaik-baiknya dalam bidang pertanahan dan tata ruang yang mana Negara sebagai penguasa atas sumber daya agraria yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 33, " beber Arief Wibowo. Selain itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Stanley menjelaskan, bahwa potensi konflik atau sengketa pertanahan dikarenakan masih banyaknya bidang-bidang tanah yang belum didaftarkan. Oleh karenanya, Sertifikasi dan Legalisasi Aset Tanah menjadi sangat penting untuk dilakukan.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait