Surabaya, memorandum.co.id - Legislatif mendesak ada sanksi tegas terhadap minimarket atau toko modern yang membandel dengan nekat beroperasi 24 jam. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket di pusat metropolis, politisi PKB ini mendapati masih banyak minimarket yang beroperasi selama 24 jam. Padahal sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (perda) Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, minimarket diharuskan tutup pukul 21.00. Karena itu, Mahfudz mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya dalam penegakan perda. Dia lantas mendesak ada sanksi tegas terhadap minimarket bandel dengan dicabut izin usahanya. “Saat saya berkeliling, salah satunya saya mendapati minimarket di Jalan Basuki Rahmat ternyata beroperasi 24 jam. Maka ini melanggar ketentuan yang ada pada Perda 8 tahun 2014 pasal 13 bahwa minimarket itu harus tutup pukul 21.00,” ungkap Mahfudz, Selasa (14/6). Mahfudz menjelaskan, sesuai yang diatur dalam perda, jam kerja minimarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00. Lalu untuk hari Sabtu dan Minggu dapat beroperasi pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.00. Sedangkan untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional, mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Adapun yang diperkenankan untuk beroperasi selama 24 jam hanya minimarket yang terintegrasi dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat. Seperti misalnya pom bensin, hotel, atau rumah sakit, dan sebagainya. Selain di Basuki Rahmat, Mahfudz juga mendapati minimarket mokong tersebar di kawasan Kertajaya, Dharmawangsa, Diponegoro, Embong Malang, Panglima Sudirman, HR Muhammad, Kartini, hingga A Yani. “Saya berkeliling juga di daerah lain. Ternyata ada banyak minimarket mokong yang masih buka melebihi jam operasional. Artinya kalau sudah buka 24 jam begini, maka ini sangat menginjak-injak harga dirinya pemkot,” tandasnya. Mahfudz menilai perda sudah tidak ada artinya di mata pemilik minimarket mokong. Terlebih minimarket yang beroperasi selama 24 jam mulai menjamur. Padahal, lanjut Mahfudz, perda adalah produk hukum yang harus dipatuhi. Manakala perda diabaikan, seyogyanya pemkot mengambil tindakan, dalam hal ini Satpol PP Surabaya sebagai penegak perda. “Kalau ada yang melanggar, ya jangan didiamkan. Minimarket mokong ini ada di tengah kota, di jalan protokoler, tetapi mereka dengan leluasanya masih buka 24 jam. Nah ini ada apa kan,” seloroh Mahfudz. Pihaknya lantas mendesak agar ada penegakan. Pemkot melalui Satpol PP Surabaya diminta jangan pandang bulu. Saat PKL melakukan pelanggaran langsung ditindak, namun berbeda apabila yang melanggar merupakan pengusaha besar. “Karena pelanggaran yang seperti ini sudah berkali-kali. Saya melihatnya ini ada pembiaran. Ada pembiaran dari pemkot. Menurut saya harus ada efek jera karena pasti sudah diberi surat peringatan beberapa kali. Maka seharusnya ditutup dan izinnya dicabut bagi minimarket yang bandel-bandel seperti ini,” tegasnya. Sementara itu, Ferdi, salah satu pegawai minimarket di Jalan Basuki Rahmat membenarkan bahwa di tempatnya beroperasi selama 24 jam. Pegawai yang bertugas sebagai kasir ini tak mengetahui bila ada perda yang mengatur mengenai jam operasional minimarket untuk tutup pukul 21.00 dan buka kembali pukul 08.00. “Kita buka selama 24 jam, mas. Kita tidak mengetahui, kita hanya bekerja sesuai instruksi dari pimpinan,” singkatnya. Terpisah, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menegaskan akan merazia minimarket dalam waktu dekat. Dia mengimbau kepada pemilik minimarket untuk mematuhi regulasi yang telah ada. Khususnya mengenai jam operasional. “Kita akan laksanakan operasi,” janji Eddy. Selain itu, Eddy menegaskan, apabila mendapati ada minimarket yang membandel dengan nekat buka melebihi jam operasional, maka pihaknya akan menindak tegas tanpa peringatan. “Kalau kita temukan akan kita segel. Peringatan sudah selesai,” tegasnya. (bin)
Temukan Minimarket Langgar Jam Operasional, DPRD Surabaya: Cabut Izinnya!
Selasa 14-06-2022,20:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,14:19 WIB
Jadwal Mobile Legends Professional League Indonesia Season 17 Week 9, Pekan Penentuan Nasib Menuju Playoffs
Jumat 22-05-2026,13:53 WIB
Kiprah DR Supriyono, Lulusan Terbaik Unars, Disertasi Jadi Rujukan KUHAP Baru
Jumat 22-05-2026,20:30 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (3): Bulan Lelah di Rumah yang Sunyi
Jumat 22-05-2026,07:52 WIB
Kronologi Perampokan Sadis di Pasar Wonokromo, Pelaku Gagal Kuras Emas
Jumat 22-05-2026,15:17 WIB
Amankan Posisi 4 Besar, Persebaya Surabaya Wajib Tekuk Persik Kediri di GBT
Terkini
Jumat 22-05-2026,21:23 WIB
Jelang Hari Raya Iduladha, DKPP Lumajang Perkuat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban
Jumat 22-05-2026,20:30 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (3): Bulan Lelah di Rumah yang Sunyi
Jumat 22-05-2026,20:29 WIB
Kecelakaan Beruntun di Jalan Plembon–Unisda Lamongan, Pelajar Tewas
Jumat 22-05-2026,20:22 WIB
Pemotor Asal Bondowoso Kritis Tabrak Mobil Parkir di Situbondo
Jumat 22-05-2026,20:16 WIB