Polsek Tirtoyudo Amankan Pengedar Pil Koplo

Kamis 02-06-2022,12:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, memorandum.co.id - Saat asyik nongkrong di warung kopi, pemuda asal Kabupaten Malang tertangkap tangan melakukan transaksi pil koplo. Pemuda berinisial HP (25), diamankan oleh anggota Polsek Tirtoyudo saat mengedarkan pil LL di warung kopi Jl Raya Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (31/5/2022), sekitar pukul 19.30. Penangkapan bermula saat HP sedang melayani pembeli pil LL yang dibungkus dalam botol kecil berwarna kuning. Anggota Reskrim yang berada di tempat tersebut sontak curiga terhadap gerak-gerik pelaku dan barang yang dibawanya. Lepas dari rasa penasarannya, kemudian petugas melalukan penggeledahan terhadap HP dan ditemui membawa beberapa pil LL yang akan diperjual-belikan. Menindak-lanjuti ini petugas mengamankan pelaku ke kantor polisi. Lebih lanjut, Kapolsek Tirtoyudo Iptu Teguh Iman didampingi Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo Ipda Muhamad Zaini dan 4 anggota Reskrim melakukan penyelidikan di kediaman pelaku untuk mencari barang bukti lainnya. “Telah kami temukan sejumlah 329 butir pil LL pada saat penggeledahan di rumahnya, kemudian tersangka HP menerangkan bahwa pil LL tersebut dibelinya dari bandar dengan sistem ranjau,” kata Kapolsek Tirtoyudo. Pihaknya akan melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. “Proses hukum akan kami lanjutkan pada tahap penyidikan dan pelaku akan terus kami periksa untuk menangkap jaringan pengedar pil LL ini,” terangnya. Atas perbuatannya dengan sengaja tanpa hak dan/atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi (pil LL) tanpa ijin sah. HP (25) dipersangkakan Pasal 196 dan/atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*/kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait