Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan tahap dua berkas perkara jasmas dengan tersangka Binti Rochmah, Kamis (31/10). Mantan legislator Partai Golkar ini tiba di Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan petugas kejaksaan dan polwan sekitar pukul 09.26. Seperti biasa Binti yang turun dari mobil menutupi rompi tahanan dan borgol dengan selendang.Tidak banyak bicara, Binti langsung menuju ke ruang pidsus di lantai dua. "Iya benar. Hari ini ada pelimpahan tahap dua atas nama Binti Rochmah," ujar Kasubsi Penyidikan Pidsus M Fadhil. Fadhil menambahkan, bahwa saat ini status tahanan tersangka bukan lagi wewenang penyidik tetap wewenang penuntut umum. "Kami menitipkan tersangak selama 20 hari ke depan," pungkas Fadhil. (fer/udi)
Korupsi Dana Hibah Jasmas, Jaksa Limpahkan Tahap Dua Binti Rochmah
Kamis 31-10-2019,12:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,11:24 WIB
Tanpa Mahar, Bupati Gatut Sunu Lantik Soeroto Jadi PJ Sekda Tulungagung
Rabu 07-01-2026,06:01 WIB
Antisipasi Praktik Curang Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN Hal Ini
Rabu 07-01-2026,07:07 WIB
Ancaman Superflu di Tengah Bayang-Bayang Covid-19
Rabu 07-01-2026,08:04 WIB
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap
Rabu 07-01-2026,11:16 WIB
Pergeseran Pasal 311 KUHP Lama ke Pasal 434 KUHP Baru, Hukuman Pidana Fitnah Kini Lebih Ringan
Terkini
Rabu 07-01-2026,21:01 WIB
Pemkab Gresik Perkuat Teknologi dan Industrialisasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu 07-01-2026,19:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana, Pengacara Minta Pelempar Bom Molotov di DPRD Madiun Dibebaskan
Rabu 07-01-2026,19:03 WIB
Polisi Gerebek Pengiriman Arak Jowo di Kafe D’MIMEX’ARK Madiun, Sita 300 Liter Miras
Rabu 07-01-2026,19:00 WIB