Syarat 6,5 Persen Dukungan Dinilai Berat,  Calon Independen Ajukan Gugatan ke MK

Senin 28-10-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Syarat dukungan minimal 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), membuat calon wali kota perseorangan (independen) kelabakan. Sebab, jumlah dukungan tersebut dinilai sangat memberatkan. Hal ini membuat M Sholeh, salah seorang calon wali kota independen yang akan berlaga di Pilwali  Surabaya 2020 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan sudah berjalan dua kali. Pada sidang ketiga nanti, MK akan memanggil perwakilan dari pemerintah. "Batasan minimal 6,5 persen dari jumlah DPT ini sangat berat. Padahal dalam  UU Nomor 12 Tahun 2008,  jumlah dukungan hanya tiga persen. Artinya cukup 70 ribu dukungan sudah bisa maju,”ujar M Sholeh yang mengajukan gugatan ke MK bersama Ahmad Nabil, calon independen dari Kabupaten Gresik. Dukungan calon independen harus  6,5 persen dari jumlah DPT membuat calon menjadi berat untuk bisa berlaga dalam pilkada.   “Saya melihat parpol  pembuat undang-undang sepertinya tidak menginginkan adanya calon perseorangan. Siapa pun yang jadi kepala daerah nantinya dari parpol. Dan  untuk mendapatkan dukungan 6,5 persen itu sangat berat dan tidak gampang,”ungkap Sholeh yang juga advokat ini. Dia berharap, sebelum Februari 2020 sudah ada keputusan dari MK dan mengabulkan gugatannya. Sebab, dengan syarat yang berat seperti itu efeknya kepada Pilkada serentak 2018 kemarin ada 13 kabupaten/kota itu  hanya ada calon tunggal. Sebab. partai-partai diborong petahana. Sholeh juga mempersoalkan  tentang syarat dukungan calon independen harus dari perseorangan. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, bahwa  persyaratan dukungan boleh kolektif dan juga  boleh perseorangan. Untuk dukungan kolektif itu satu  lembar dukungan bisa berisi 15 orang dan itu lebih efisien  Sayangnya dalam surat edaran KPU Nomor  1917 tahun ini itu tidak boleh. Maka surat dukungan itu harus berasal dari individu atau perseorangan. Dia menyampaikan persoalan independen ini sangat rumit dibandingkan dengan partai politik.“Sangat rumit dan tak gampang menjadi calon independen ini. Makanya, kami sudah berkomunikasi dengan KPU yang meminta kita untuk mengikuti PKPU,” ulas mantan aktivis 1998 ini. Ditanya sudah berapa KTP yang dikumpulkan? Sholeh dengan tegas mengaku sudah encapai 90 ribu. Dia optimistis mampu menambah jumlah dukungan agar bisa mendapatkan batas minimal dukungan.“Saya sudah memiliki modal sosial karena 20 tahun membantu advokasi masyarakat. Jika nantinya tidak sampai jumlah dukungannya, ya tidak akan maju pilwali,” tegas dia. Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Muh Kholid Asyadulloh dikonfirmasi terkait adanya gugatan di MK oleh salah seorang calon independen, mengaku tidak masalah. Sebab, itu hak setiap warga untuk mengajukan judicial review.“Tak ada masalah, karena itu hak mereka,” tegas dia. Dia mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2019, KPU Kota Surabaya menetapkan jumlah minimum dukungan bagi pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar."Sesuai peraturan, KPU Surabaya pada Sabtu (26/10) telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan yang ingin berpartisipasi dalam Pilwali 2020,” ungkap Muh Kholid. Sesuai pasal 41 ayat 2 item d UU 10 Tahun 2016, Surabaya masuk kategori kota dengan daftar pemilih  tetap dalam pemilu terakhir di atas 1 juta. Sehingga syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan adalah 6,5 persen dari DPT yang berjumlah 2.131.756 pemilih. "6,5 persen dari jumlah itu adalah 138.565 penduduk yang telah memiliki hak pilih,” cetus dia. Dia mengatakan, KPU juga telah menetapkan persebaran dukungan terhadap calon independen. Jumlah dukungan untuk pasangan calon perseorangan harus tersebar pada lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Surabaya. “Untuk Kota Surabaya, jumlah seluruh kecamatan adalah 31. Maka sebaran dukungan tersebar adalah minimal di 16 kecamatan. Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU Kota Surabaya bernomor 358/PL.02.2.Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2019," ungkap Muh Kholid. (udi/dhi)  

Tags :
Kategori :

Terkait