Surabaya, memorandum.co.id - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode serta penundaan Pemilu 2024 mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Tak terkecuali oleh politisi Demokrat Surabaya, H. Lukman Hakim SH. Menurut politisi muda ini, wacana tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, pihaknya tegas menyatakan tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan Presiden. "Melanggar konstitusi, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan hal ini tidak boleh dibiarkan," kata politisi yang bergerak di Divisi Hukum dan HAM ini, Senin (25/4/2022). Meski kagum dengan sosok Jokowi, Lukman menegaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tak seharusnya digulirkan. Sebab, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode. Di lain sisi, Lukman menduga, adanya wacana tersebut lantaran PDI Perjuangan belum memiliki kandidat yang kuat. Belum ada figur yang dapat menggantikan Jokowi. "Penundaan Pemilu 2024 bisa jadi dikarenakan PDIP belum memiliki figur yang mumpuni. Sejauh ini, calon yang digembar-gemborkan untuk maju tidak begitu kuat," tuntasnya. (bin)
Politisi Demokrat: Isu Tiga Periode karena PDIP Belum Miliki Figur Kuat
Senin 25-04-2022,12:53 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :