Tahun 2018 Tindak Kriminal di Lamongan Meningkat

Selasa 01-01-2019,14:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

LAMONGAN- Selama satu tahun, Polres Lamongan mengungkap ratusan kasus kriminal, dan kasus penipuan menjadi yang paling banyak terjadi. Tahun 2018 ada 720 perkara yang dilaporkan, sebanyak 494 kasus di selesaikan atau sekitar 68,61 persen. Sementara di tahun 2017 ada 566 perkara yang dilaporkan, sebanyak 380 perkara diselesaikan. "Dari total data tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa setiap hari terjadi 2 perkara tindak kejahatan di wilayah Lamongan," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Feby D.P Hutagalung dalam konferensi pers akhir tahun, Senin (31/12) sekitar pukul 19.00. Feby menegaskan, ada sembilan tindak pidana yang menjadi prioritas, mengingat perkara tersebut masih marak terjadi. Diantaranya seperti curas, curat, curanmor, pembunuhan, anirat, perjudian, upal, ilegal logging, dan narkoba. "Pada tahun 2017 total ada 265 perkara yang dilaporkan dan sebanyak 208 kasus berhasil di selesaikan. Sedangkan pada tahun 2018 ada 319 perkara yang di laporkan, dan sebanyak 229 perkara berhasil diselesaikan. Itu menunjukkan ada kenaikan tindak pidana yang terjadi di Lamongan" tegas Alumnus Akademi Polisi 1999 ini. Sementara itu, untuk mengurangi itu upaya upaya telah banyak dilakukan Polres Lamongan, seperti operasi operasi dan razia serta cangkruk kamtibmas. "Segala upaya telah kami lakukan, untuk menekan angka tindak pidana yang terjadi" pungkas dia. (al/har/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait