Madiun. Memorandum.co.id - Pelaku pelecehan seksual (begal payudara) akhirnya mengakhiri petualangannya yang sempat membuat kaum hawa di Kabupaten Madiun resah belakangan ini. Terduga pelaku begal payudara berinisial WD (25), warga Madiun berhasil ditangkap warga bersama Polsek Kare. Kapolsek Kare, AKP Suprapto mengatakan, penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AU di Jalan Raya Kare-Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Kamis (14/4/2022). Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare. “Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kare, Sabtu (17/4/2022). Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo melalui Kasi Humas, Iptu Jumadi membenarkan penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan. “Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Johan. Dari hasil pemeriksaan, kata Kasi Humas Polres Madiun, WD mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatanya yang menyasar kaum perempuan ini. “Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Iptu Jumadi. Dari pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 unit kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam. Senada dengan Kasi Humas, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan , saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban. “Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Johan. Atas tindakanya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Iku)
Polres Madiun Tangkap Terduga Pelaku Begal Payudara
Sabtu 16-04-2022,10:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,20:27 WIB
Dilaporkan Penipuan Rp150 Juta ke Polres Situbondo, Terlapor Mengaku Istri Siri Pelapor
Sabtu 21-02-2026,20:16 WIB
Polisi Gagalkan Perang Sarung Puluhan Remaja di Cerme Gresik, Dua Pelajar Diamankan
Sabtu 21-02-2026,19:22 WIB
Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Ngabuburit di Raya Kalisantri Surabaya
Sabtu 21-02-2026,21:19 WIB
Penuhi Undangan Warga Saat Live Tiktok, Bupati Situbondo Siapkan 20 Tenda Bazar Ramadan
Sabtu 21-02-2026,22:55 WIB
Persijap Jepara Kalahkan Persebaya 3-1, Satu Kartu Merah Warnai Laga
Terkini
Minggu 22-02-2026,17:49 WIB
ASN Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati Terkait Balap Lari Tutup Jalan
Minggu 22-02-2026,17:39 WIB
Polres Tulungagung Bagikan Takjil dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas saat Ramadan
Minggu 22-02-2026,17:35 WIB
Pemprov Jatim Salurkan Rp 7,05 Miliar Bansos untuk Warga Kabupaten Malang
Minggu 22-02-2026,17:31 WIB
Kelurahan Bulak Surabaya Ingatkan Warga Tidak Sewakan Lahan Aset Pemkot
Minggu 22-02-2026,17:11 WIB