Malang, Memorandum.co.id - Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) bagian Kasi Hukum (Silkum) Polresta Malang Kota mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Malang Kota. Mereka dianggap baik dan berhasil melaksanakan tugas Penyerahan piagam penghargaan diserahkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto saat apel di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (11/04/2022). "Sat Tahti karena telah menggagalkan aksi bunuh diri seorang tahanan. Ini satu prestasi kinerja yang telah melaksanakan tugas wewenangnya dengan tanggungjawab," terang Kombes Pol Budi Hermanto saat pimpin apel dan penyerahan penghargaan di halaman Polresta Malang Kota. Personil tahti diantaranya, Kasat Iptu M. Sochib, Bripka Prasetyo Hadi anggota Sat Tahti, Sherly Susana, S.Adm selaku ASN Sat Tahti, Risma PHL Sat Tahti, dan Bripka Eka Ari Pratama selaku Anggota Sat Lantas dan petugas jaga tahanan. Sementara dari Sikum, Iptu Nur Wasis,SH,MH, selaku Kanit Idik IV Sat Reskrim, Iptu Didik Arifianto, SE,selaku Kasi Hukum, Aipda Dadang Virdiyanto,SH,MH, selaku Kasubsi Bankum Sie Hukum, Aiptu Cholid,SH selaku Kasubsiluhkum Sie Hukum. "Saya juga apresiasi kinerja rekan-rekan dari Sikum. Karena telah berkontribusi memberikan pendampingan pembelaan hukum pada sidang Pra Peradilan,” lanjut Kombes Pol Budi Hermanto. Penyerahan penghargaan, disaksikan Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto S.I.K., M.Si., Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran Polresta Malang Kota, serta diikuti sekitar 150 personel Polri dan ASN Polresta Malang Kota. Atas kontribusi tersebut, Kapolresta Malang Kota mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sat Tahti dan Sikum Polresta Malang Kota atas prestasi dan dedikasinya "Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Sat Tahti yang aware terhadap para tahanan. Sehingga menyelamatkan nyawa orang lain. Sekalipun mereka tahanan, tetap diperlakuan secara baik dan manusiawi. Selamat juga kepada Sikum atas dediksi dalam pendampingan Hukum," pungkas Kapolresta Malang Kota. (edr)
Gagalkan Tahanan Bunuh Diri, Kasat Tahti Terima Penghargaan
Senin 11-04-2022,15:18 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :