Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Kades Kras Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DD

Rabu 16-02-2022,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri, memorandum.co.id - Setelah melalui proses cukup panjang dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) di Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, akhirnya tim penyidik Satreskrim Polres Kediri menetapkan Bambang Sarwa Sembodo (BS), Kepala Desa (Kades) Kras sebagai tersangka. BS ditetapkan tersangka setelah tim penyidik dari Satreskrim Polres Kediri melakukan proses penyidikan dan pengumpulan sejumlah alat bukti yang kuat. BS dijerat dengan tindak pidana korupsi (tipikor) diduga terlibat penyelewengan anggaran Dana Desa melalui BUMDes (badan usaha milik desa). Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho,  melalui Kasatreskrim AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat, berupa keterangan saksi, hingga audit dari Inspektorat Kabupaten Kediri. "Pada pemanggilan pertama BS tidak hadir. Kemudian penyidik melakukan pemanggilan kedua terhadap BS untuk ikuti proses pemeriksaan di Mapolres Kediri," ungkap Rizkika, Rabu (16/2/2022). Dari hasil pemeriksaan, tambah Rizkika, dan bukti-bukti akhirnya penyidik menaikkan status BS dari saksi menjadi tersangka. "Saat penyidik sudah melakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan selanjutnya. Dan untuk detailnya nanti akan sampaikan dalam press rilis," pungkas Kasatreskrim Polres Kediri. Sementara itu, Tjetjep kuasa hukum dari BS mengungkapkan, secara normatif penahanan adalah kewenangan subyektif polisi dan itu dihormati. "Karena berhubungan dengan penunjukan kuasa saya baru kemarin tanggal 15 Pebruari 2021, tentu saya masih mempelajari dokumen - dokumen yang berhubungan dengan kasus ini," ujarnya. (mis/nus)

Tags :
Kategori :

Terkait