Bangkalan, Memorandum.co.id - Etos semangat perang melawan narkoba terus digelorakan Polres Bangkalan. Imbasnya, rentetan ungkap kasus peredaran barang haram itu terus menuai hasil. Kali ini, Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal, kembali berhasil menyergap SN (39), maniak sabu-sabu asal Dusun Nangkek, Desa Gilih Timur, kecamatan Kamal. ”Tersangka dibekuk anggota Selasa (1/2) sekitar pukul 19.30, beberapa saat setelah usai transaksi dengan pengedar berinsial MA,” kata Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, Kamis (3/2) pagi. Dari tangan tersangka SN, Timsus Unit Reskrim menyita BB klip plastik kecil berisi 0,28 gram kristal sabu-sabu. Dihadapan Timsus, SN mengaku barang terlarang itu dibeli Rp 200.000 dari MA, pengedar asal Desa Banyuajuh yang kini berstatus DPO. Didampingi Kasih Kasi Humas Polres Iptu Sucipto, Kapolsek lebih detail mengurai kronologis penyergapan. Malam itu selepas Isyak, Timsus Unit Reskrim Polsek, yakni Aiptu Sukarno Laksono, Brigpol Faturozi, Briptu Ahmad Sihab dan Bripda Abu, melakukan giat patroli. Saat itulah, berbekal info dari warga, Timsus mengendus informasi adanya transaksi narkoba di sekitar jalan Kampang Desa Gilih Anyar.” Ya anggota langsung bergerak cepat,” tandas Kapolsek AKP Andy. Sosok lelaki pengendara Honda Bead No pol M 4512 IN yang baru saja melintas di jalan kampung dicurigai sebagai salah satu pelaku transaksi. Timsus langsung melakukan pengejaran. Dalam sekejab, lelaki yang kemudian diketahui berinisial SN, warga Desa Gilih Timur, itu berhasil dicegat dan disergap.” Ternyata dugaan anggota tak meleset. Setelah digeledah, ditemukan BB satu klip kecil berisi 0,28 gram sabu-sabu,”ungkap AKP Andy. Dihadapan Timsus, SN mengaku barang terlarang itu dibeli Rp 200.000 dari MA, pengedar asal Desa Banyuajuh yang kini berstatus DPO. Akibat ulahnya, SN bakal dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. Acamannya minimal 4 tahun penjara. Dengan demikian, dalam dua pekan terakhir, Polsek Kamal untuk kali kedua sukses ungkap kasus peredaraan narkoba. Sebelumnya, Selasa (18/1) lalu, Timsus Unit Reskrim berhasil meringkus tersangka AE dan MSI. Dari dua budak narkoba asal Kampung Kejawan, Desa Kamal, itu Timsus berhasil menyita BB 3,22 gram sabu-sabu seharga Rp 2.550.000. (ras/gus)
Timsus Reskrim Polsek Kamal Sergap Maniak Sabu Gilih Timur
Kamis 03-02-2022,08:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB
Evolusi Karier Natkeni: Dari Lulusan Cumlaude ITS hingga Top 16 Miss Indonesia
Senin 19-01-2026,20:18 WIB
Lantai Rumah Warga Tambaksari Keluarkan Asap dan Panas Misterius
Selasa 20-01-2026,08:18 WIB
Dua Kasus yang Ditengarai Umar Faruq Dibunuh di Wonokusumo Jaya Surabaya
Senin 19-01-2026,20:21 WIB
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Senin 19-01-2026,22:38 WIB
Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026, DPRD Usul Pemanfaatan Anggaran SILPA
Terkini
Selasa 20-01-2026,18:45 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Trading Crypto, Dua Influencer Dilaporkan ke Polda Jatim
Selasa 20-01-2026,18:40 WIB
Polisi Lacak Komplotan Bandit Motor di Jambangan Baru Surabaya Lewat CCTV
Selasa 20-01-2026,18:35 WIB
Heroik, Aksi Kapolsek Bubutan Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amuk Warga Margorukun
Selasa 20-01-2026,18:33 WIB
Dishub Surabaya: Parkir Ilegal Tidak Diberi Ruang di Kota Pahlawan
Selasa 20-01-2026,18:28 WIB