Bangkalan, Memorandum.co.id - Etos semangat perang melawan narkoba terus digelorakan Polres Bangkalan. Imbasnya, rentetan ungkap kasus peredaran barang haram itu terus menuai hasil. Kali ini, Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal, kembali berhasil menyergap SN (39), maniak sabu-sabu asal Dusun Nangkek, Desa Gilih Timur, kecamatan Kamal. ”Tersangka dibekuk anggota Selasa (1/2) sekitar pukul 19.30, beberapa saat setelah usai transaksi dengan pengedar berinsial MA,” kata Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, Kamis (3/2) pagi. Dari tangan tersangka SN, Timsus Unit Reskrim menyita BB klip plastik kecil berisi 0,28 gram kristal sabu-sabu. Dihadapan Timsus, SN mengaku barang terlarang itu dibeli Rp 200.000 dari MA, pengedar asal Desa Banyuajuh yang kini berstatus DPO. Didampingi Kasih Kasi Humas Polres Iptu Sucipto, Kapolsek lebih detail mengurai kronologis penyergapan. Malam itu selepas Isyak, Timsus Unit Reskrim Polsek, yakni Aiptu Sukarno Laksono, Brigpol Faturozi, Briptu Ahmad Sihab dan Bripda Abu, melakukan giat patroli. Saat itulah, berbekal info dari warga, Timsus mengendus informasi adanya transaksi narkoba di sekitar jalan Kampang Desa Gilih Anyar.” Ya anggota langsung bergerak cepat,” tandas Kapolsek AKP Andy. Sosok lelaki pengendara Honda Bead No pol M 4512 IN yang baru saja melintas di jalan kampung dicurigai sebagai salah satu pelaku transaksi. Timsus langsung melakukan pengejaran. Dalam sekejab, lelaki yang kemudian diketahui berinisial SN, warga Desa Gilih Timur, itu berhasil dicegat dan disergap.” Ternyata dugaan anggota tak meleset. Setelah digeledah, ditemukan BB satu klip kecil berisi 0,28 gram sabu-sabu,”ungkap AKP Andy. Dihadapan Timsus, SN mengaku barang terlarang itu dibeli Rp 200.000 dari MA, pengedar asal Desa Banyuajuh yang kini berstatus DPO. Akibat ulahnya, SN bakal dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. Acamannya minimal 4 tahun penjara. Dengan demikian, dalam dua pekan terakhir, Polsek Kamal untuk kali kedua sukses ungkap kasus peredaraan narkoba. Sebelumnya, Selasa (18/1) lalu, Timsus Unit Reskrim berhasil meringkus tersangka AE dan MSI. Dari dua budak narkoba asal Kampung Kejawan, Desa Kamal, itu Timsus berhasil menyita BB 3,22 gram sabu-sabu seharga Rp 2.550.000. (ras/gus)
Timsus Reskrim Polsek Kamal Sergap Maniak Sabu Gilih Timur
Kamis 03-02-2022,08:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,08:39 WIB
Jadwal Liga Inggris Pekan ke-30: Manchester United vs Aston Villa Panaskan Persaingan Tiga Besar
Terkini
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Wali Kota Surabaya Serahkan Santunan Lebaran untuk Anak Yatim hingga Ojol
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,22:14 WIB