Surabaya, Memorandum.co.id - Pendataan berapa kepastian jumlah pondok pesantren di Jawa Timur masih amburadul. Karena data Kementrian Agama (kemenag) jauh berbeda dengan jumlah pondok pesantren yang menjadi pembahasan di Raperda Pondok Pesantren. Data Kemenag Jatim jumlah pondok pesantren yang ada di Jatim tercatat sekitar 5.131 ponpes. Padahal data PWNU Jatim tercatat ada sekitar 12 ribu lebih ponpes. Kemudian dari data LDII Jatim ada sekitar 72 ponpes dan dari PW Muhammadiyah Jatim mencatat ada 1.000 lebih ponpes yang tercatat belum termasuk pondok pesantren khusus mahasiswa. Anggota pansus Pondok Pesantren Hartoyo, membenarkan tidak singkronnya data jumlah ponpes dari kemenag dengan data dilapangkan. Hal itu, karena persyaratan harus diperkuat sesuai standar Kemenag. Seperti penggelola ponpes, jumlah santri, kepemilikan lahan ponpes, dan sejumlah persyaratan yang biasanya tidak bisa dipenuhi penggelola ponpes yang sistem administrasinya masih tradisional. "Pansus ini sudah berjalan hampir satu tahun dan hari ini sudah selesai dalam finalisasinya dan dibahas di tahapan paripurna," tutur Hartoyo. Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, raperda inisiatif ini bisa menjangkau ke semua ponpes yang ada di Jawa Timur, bukan hanya ponpes-ponpes besar tetapi juga ponpes-ponpes kecil di pelosok akan mendapat perhatian dari Pemprov Jatim. Karena itu pembahasan perda akan mengedepakan ciri khas Jawa Timur, seperti keberadaan kitab kuning dalam draft raperda itu juga dalam rangka menjaga keautentikan pesantren. Kitab kuning itu istilah dasar dari ajaran Islam ahlussunnah wal jamaah yang memang dijaga betul oleh para kyai pesantren dan mampu menjaga Indonesia. Berbicara tentang pengembangan pesantren, sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 18 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan kepesantrenan. Namun yang ada di Undang-undang tersebut tentu harus di breakdown secara teknis di tingkat provinsi. " Hal itu supaya lebih mengikat kembali hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang-undang bisa lebih spesifik dalam Raperda Pengembangan Pesantren di Jawa Timur," tegas dia. Dalam perda, lanjut politis senior Partai Demokrat ini, selain membahas terkait pendidikan bagi para santri. Namun juga akan mengatur soal kesehatan dan masalah lingkungan. "Kaki mendorong dinas-dinas terkait bisa ikut mengembangkan pesantren. Misalnya dalam bidang lingkungan dan Kesehatan," aku Hartoyo. Terkait lulusan pesantren terutama yang Pendidikannya non formal, akan difasilitasi dengan sistim Informasi pendidikan pesantren dalam mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan lainnya serta diakui ijazahnya. "Sehingga para lulusan pesantren ini bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tingi," tutup dia. (day)
Pendataan Pesantren di Jatim Masih Amburadul
Selasa 25-01-2022,13:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Terkini
Rabu 05-08-2026,09:49 WIB
Sidang Bos Kosmetik Ilegal Impor Dilanjutkan, Saksi Penangkap Bareskrim Akan Bersaksi Via Zoom
Rabu 05-08-2026,09:46 WIB
Perkuat Keimanan, Kapolres Ngawi Resmikan Mushola Shiratul Jannah Polsek Kedunggalar
Rabu 05-08-2026,09:42 WIB
Polisi Ngawi Bergerak Cepat Salurkan Air Bersih untuk Warga Kasreman yang Terdampak Kemarau
Rabu 05-08-2026,09:40 WIB
Santika Indonesia Hotels & Resorts Kenalkan Dunia Perhotelan kepada Anak-Anak SOS Children’s Villages
Rabu 05-08-2026,09:37 WIB