Surabaya, memorandum.co.id - Tiga kali mendekam di penjara tidak membuat kapok Kasturi. Kali ini, warga Perum Graha Wiyung itu didakwa mengedarkan sabu seberat satu gram. Awalnya, Kasturi mendapat satu poket sabu seberat satu gram dari Teguh (DPO). Barang haram itu dibelinya seharga Rp 1 juta. Kasturi lantas membaginya ke dalam 10 poket plastik klip lalu menjualnya kepada beberapa orang. Di antaranya dijual kepada tiga rekannya, Ndok (DPO), Suker (DPO), dan Aldi (DPO), masing-masing sebanyak satu poket plastik klip seharga Rp 200 ribu. Akhirnya tersisa sebanyak tujuh poket plastik klip berisi sabu. Aksinya berakhir setelah pada Selasa (5/10/2021), Kasturi ditangkap dua anggota Polrestabes Surabaya di pekarangan perum Graha Wiyung. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat jika Kasturi diduga terlibat dalam peredaran sabu. Ironisnya Kasturi dibekuk saat baru saja pulang membeli minuman keras. Tak mau kecolongan, dua petugas kepolisian itu lalu menggeledah Kasturi. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti tujuh poket sabu. "Masing-masing sebesar 0,18 gram, sebanyak tiga poket, 0,16 gram sebanyak tiga poket, dan 0,12 gram sebanyak satu poket yang disimpan di dalam bungkus rokok," papar jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan. Barang bukti itu ditemukan dalam tumpukan keramik pekarangan rumah. Ada pula uang tunai Rp 600 ribu di dalam dompetnya, hingga buku rekap penjualan sabu dan sebuah HP. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke laboratorium. "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. Kasturi mengaku, jika barang haram itu dijual dengan cara dicicil. Bahkan beberapa di antaranya ada yang belum lunas. "Cuman saya jual ketiga orang itu Yang Mulia. Dicicil," terangnya. Di hadapan majelis hakim, Kasturi mengaku dipenjara yang keempat kalinya. Selain itu juga terancam digugat cerai istrinya. "Menyesal Yang Mulia. Saya tulang punggung keluarga. Saya juga mau dicerai oleh istri saya Yang Mulia," ujarnya saat ditanya hakim Martin Ginting, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (7/1/2022). (jak/fer)
Pulang dari Beli Miras, Residivis Diborgol
Jumat 07-01-2022,21:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,14:16 WIB
Rugi Puluhan Juta Akibat Pemadaman Listrik, Pengusaha Ponorogo Gugat PLN
Senin 22-06-2026,08:33 WIB
Biwi Abiyyah Nujud Dalili, Tampil Anggun dengan Busana Adat Bali di SFF 2026
Senin 22-06-2026,08:01 WIB
Menteri Nusron Wahid Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jateng
Senin 22-06-2026,06:39 WIB
Panaskan Mesin Politik, DPW Gelora Jatim Gembleng Kader di Kota Madiun
Senin 22-06-2026,13:38 WIB
Model UWKS Indana Halwah Muyassarah Taklukkan Aspal Tunjungan-Balai Kota dengan Heels 20 cm di SFF 2026
Terkini
Senin 22-06-2026,21:31 WIB
Dua Pelaku Sindikat Love Scamming Asal Afrika Sasar Wanita Berusia Paruh Baya
Senin 22-06-2026,21:24 WIB
Gubernur Khofifah Dorong Satu Keluarga Miliki Satu Sarjana
Senin 22-06-2026,21:16 WIB
Viral Kritik Warganet, Kantor PLN Situbondo Terang Saat Rumah Warga Alami Pemadaman
Senin 22-06-2026,21:10 WIB
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serahkan Alat Pertanian
Senin 22-06-2026,21:05 WIB