Surabaya, memorandum.co.id - Tiga kali mendekam di penjara tidak membuat kapok Kasturi. Kali ini, warga Perum Graha Wiyung itu didakwa mengedarkan sabu seberat satu gram. Awalnya, Kasturi mendapat satu poket sabu seberat satu gram dari Teguh (DPO). Barang haram itu dibelinya seharga Rp 1 juta. Kasturi lantas membaginya ke dalam 10 poket plastik klip lalu menjualnya kepada beberapa orang. Di antaranya dijual kepada tiga rekannya, Ndok (DPO), Suker (DPO), dan Aldi (DPO), masing-masing sebanyak satu poket plastik klip seharga Rp 200 ribu. Akhirnya tersisa sebanyak tujuh poket plastik klip berisi sabu. Aksinya berakhir setelah pada Selasa (5/10/2021), Kasturi ditangkap dua anggota Polrestabes Surabaya di pekarangan perum Graha Wiyung. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat jika Kasturi diduga terlibat dalam peredaran sabu. Ironisnya Kasturi dibekuk saat baru saja pulang membeli minuman keras. Tak mau kecolongan, dua petugas kepolisian itu lalu menggeledah Kasturi. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti tujuh poket sabu. "Masing-masing sebesar 0,18 gram, sebanyak tiga poket, 0,16 gram sebanyak tiga poket, dan 0,12 gram sebanyak satu poket yang disimpan di dalam bungkus rokok," papar jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan. Barang bukti itu ditemukan dalam tumpukan keramik pekarangan rumah. Ada pula uang tunai Rp 600 ribu di dalam dompetnya, hingga buku rekap penjualan sabu dan sebuah HP. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke laboratorium. "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. Kasturi mengaku, jika barang haram itu dijual dengan cara dicicil. Bahkan beberapa di antaranya ada yang belum lunas. "Cuman saya jual ketiga orang itu Yang Mulia. Dicicil," terangnya. Di hadapan majelis hakim, Kasturi mengaku dipenjara yang keempat kalinya. Selain itu juga terancam digugat cerai istrinya. "Menyesal Yang Mulia. Saya tulang punggung keluarga. Saya juga mau dicerai oleh istri saya Yang Mulia," ujarnya saat ditanya hakim Martin Ginting, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (7/1/2022). (jak/fer)
Pulang dari Beli Miras, Residivis Diborgol
Jumat 07-01-2022,21:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB