Surabaya, memorandum.co.id - Tiga kali mendekam di penjara tidak membuat kapok Kasturi. Kali ini, warga Perum Graha Wiyung itu didakwa mengedarkan sabu seberat satu gram. Awalnya, Kasturi mendapat satu poket sabu seberat satu gram dari Teguh (DPO). Barang haram itu dibelinya seharga Rp 1 juta. Kasturi lantas membaginya ke dalam 10 poket plastik klip lalu menjualnya kepada beberapa orang. Di antaranya dijual kepada tiga rekannya, Ndok (DPO), Suker (DPO), dan Aldi (DPO), masing-masing sebanyak satu poket plastik klip seharga Rp 200 ribu. Akhirnya tersisa sebanyak tujuh poket plastik klip berisi sabu. Aksinya berakhir setelah pada Selasa (5/10/2021), Kasturi ditangkap dua anggota Polrestabes Surabaya di pekarangan perum Graha Wiyung. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat jika Kasturi diduga terlibat dalam peredaran sabu. Ironisnya Kasturi dibekuk saat baru saja pulang membeli minuman keras. Tak mau kecolongan, dua petugas kepolisian itu lalu menggeledah Kasturi. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti tujuh poket sabu. "Masing-masing sebesar 0,18 gram, sebanyak tiga poket, 0,16 gram sebanyak tiga poket, dan 0,12 gram sebanyak satu poket yang disimpan di dalam bungkus rokok," papar jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan. Barang bukti itu ditemukan dalam tumpukan keramik pekarangan rumah. Ada pula uang tunai Rp 600 ribu di dalam dompetnya, hingga buku rekap penjualan sabu dan sebuah HP. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke laboratorium. "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. Kasturi mengaku, jika barang haram itu dijual dengan cara dicicil. Bahkan beberapa di antaranya ada yang belum lunas. "Cuman saya jual ketiga orang itu Yang Mulia. Dicicil," terangnya. Di hadapan majelis hakim, Kasturi mengaku dipenjara yang keempat kalinya. Selain itu juga terancam digugat cerai istrinya. "Menyesal Yang Mulia. Saya tulang punggung keluarga. Saya juga mau dicerai oleh istri saya Yang Mulia," ujarnya saat ditanya hakim Martin Ginting, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (7/1/2022). (jak/fer)
Pulang dari Beli Miras, Residivis Diborgol
Jumat 07-01-2022,21:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,13:47 WIB
Ngeri! Karyawan Indomaret Jombang Tewas di Tangan Tukang Potong
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Jumat 10-01-2025,15:06 WIB
TPP ASN Surabaya Dipangkas 20 Persen, DPRD Nilai Tidak Adil dan Berpotensi Turunkan Motivasi Kerja
Terkini
Sabtu 11-01-2025,06:00 WIB
BPBD Gresik Salurkan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Desa Siwalan Panceng
Jumat 10-01-2025,21:34 WIB
Jenazah Korban Laka di Jalan Gubeng Masih di RS, Polisi Kesulitan Temukan Keluarga
Jumat 10-01-2025,21:25 WIB
Peternak di Kabupaten Pasuruan Andalkan Obat Alami, Waspada Penyebaran PMK
Jumat 10-01-2025,21:19 WIB
Harga Tiket Bromo Naik Drastis, Dewan Minta Dievaluasi
Jumat 10-01-2025,21:12 WIB