Surabaya, Memorandum.co.id - Wijatmoko Nirawan Ngutuk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy lantaran menabrak Becak Motor (Bentor). Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka-luka. Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Inah Sulistiana yang merupakan adik dari korban yang meninggal dunia. Inah Sulistiana (47) warga Jojoran Surabaya menjelaskan, bahwa untuk kejadian tidak mengetahui hanya saja saat itu ada tetangga mendatangi rumah kalau Kusdianto masuk di Rumah Sakit RS Soetomo di IRD Pada 05 Oktober 2021 sekira 08.00. "Saat di RS melihat Kusdianto sudah diatas meja dan bilang segara dilakukan operasi menunggu tanda tangan saya," katanya. Ia menambahkan ada informasi ternyata ginjalnya sobek dan tulang pinggulnya juga patah baru malamnya di kabarkan meninggalkan dunia. "Sebelum meninggal dunia sempat bilang ditabrak 3 kali," katanya. Saat disinggung oleh JPU apakah sudah ada perdamaian atau yang dibantu untuk keluarga. "Kalau perdamaian tidak ada cuma ada sempat membantu Rp 1,8 juta dan waktu tahlil Rp 500 ribu serta 40 hari dibantu Rp 1,5 juta," katanya. Masih kata Inah, Anap dan Joko mengalami luka-luka dan dan korban itu keluarga yang paling miskin, untuk makan saja sulit. "Saudara saya yang paling miskin yang ditabrak," teriak Inah. Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Daihatsu xenia plat No. L 1361 FR saat melintas di Jl. Menur Surabaya dari arah selatan ke utara tepatnya dijembatan infomedia, terdakwa merasa mengantuk berat sehingga sempat tertidur. Bahwa saat itu posisi Djoko sedang berdiri dekat becak motor plat No. W 2553 TS dan sebelah kanan becak berdiri Anap sedangkan korban Kusdianto duduk di kursi kayu dimana para saksi sementara mengobrol. Bahwa posisi terdakwa yang saat itu sedang mengendarai dan sempat tertidur tidak menyadari mobil yang dikendarainya berbelok kekiri dan seketika menabrak becak motor yang mengakibatkan becak motor terlempar sampai sekitar 2 meter, Djoko terlempar sekitar I meter, saksi Anap terlempar sekitar 2 meter sedangkan korban Kusdianto terlempar sekitar 1, 5 meter, dimana terdakwa yang saat itu tersadar dari tidurnya langsung menginjak rem. Bahwa beberapa saat kemudian datang pihak kepolisian dan membawa para saksi ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dimana saat dirawat di Rumah sakit, korban Kusdianto meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Jak)
Jadi Pesakitan Gegara Tabrak Bentor
Jumat 07-01-2022,15:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,20:52 WIB
SMPN 19 Surabaya Raih Juara Pertama Best Costume Surabaya Fashion Festival 2026
Minggu 21-06-2026,18:13 WIB
SDN Petemon Surabaya Ukir Prestasi, Juara 1 Marching Band SFF 2026 Kategori Sekolah Dasar
Minggu 21-06-2026,16:40 WIB
Berawal Olahraga di Jalan Tunjungan, Safira Kepincut Nyi Roro Kidul di SFF 2026
Minggu 21-06-2026,16:16 WIB
Piala Kajati Jatim 2026 Berakhir, Lahirkan Bibir Baru Potensial Bulu Tangkis Jawa Timur
Minggu 21-06-2026,17:23 WIB
Queen Kanaya DS Tampil Percaya Diri di SFF 2026, Bawa Misi Harumkan Nama Sekolah
Terkini
Senin 22-06-2026,15:29 WIB
Desainer Muda Malang Mas Sayyid Jiwojati Pukau Surabaya dengan Kuyang Kalimantan di SFF 2026
Senin 22-06-2026,14:47 WIB
Hujan Deras Guyur Surabaya, Kawasan Semampir AWS Kebanjiran Akibat Luapan Kali Jagir
Senin 22-06-2026,14:44 WIB
Jalin Silaturahmi Lewat Pion Catur, Kapolsek Sukomanunggal Meriahkan HUT Ke-80 Bhayangkara
Senin 22-06-2026,14:41 WIB
Progib Bongkar Dugaan Uang Kopi Rp250 Juta di MBG
Senin 22-06-2026,14:38 WIB