Surabaya, Memorandum.co.id - Wijatmoko Nirawan Ngutuk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy lantaran menabrak Becak Motor (Bentor). Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka-luka. Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Inah Sulistiana yang merupakan adik dari korban yang meninggal dunia. Inah Sulistiana (47) warga Jojoran Surabaya menjelaskan, bahwa untuk kejadian tidak mengetahui hanya saja saat itu ada tetangga mendatangi rumah kalau Kusdianto masuk di Rumah Sakit RS Soetomo di IRD Pada 05 Oktober 2021 sekira 08.00. "Saat di RS melihat Kusdianto sudah diatas meja dan bilang segara dilakukan operasi menunggu tanda tangan saya," katanya. Ia menambahkan ada informasi ternyata ginjalnya sobek dan tulang pinggulnya juga patah baru malamnya di kabarkan meninggalkan dunia. "Sebelum meninggal dunia sempat bilang ditabrak 3 kali," katanya. Saat disinggung oleh JPU apakah sudah ada perdamaian atau yang dibantu untuk keluarga. "Kalau perdamaian tidak ada cuma ada sempat membantu Rp 1,8 juta dan waktu tahlil Rp 500 ribu serta 40 hari dibantu Rp 1,5 juta," katanya. Masih kata Inah, Anap dan Joko mengalami luka-luka dan dan korban itu keluarga yang paling miskin, untuk makan saja sulit. "Saudara saya yang paling miskin yang ditabrak," teriak Inah. Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Daihatsu xenia plat No. L 1361 FR saat melintas di Jl. Menur Surabaya dari arah selatan ke utara tepatnya dijembatan infomedia, terdakwa merasa mengantuk berat sehingga sempat tertidur. Bahwa saat itu posisi Djoko sedang berdiri dekat becak motor plat No. W 2553 TS dan sebelah kanan becak berdiri Anap sedangkan korban Kusdianto duduk di kursi kayu dimana para saksi sementara mengobrol. Bahwa posisi terdakwa yang saat itu sedang mengendarai dan sempat tertidur tidak menyadari mobil yang dikendarainya berbelok kekiri dan seketika menabrak becak motor yang mengakibatkan becak motor terlempar sampai sekitar 2 meter, Djoko terlempar sekitar I meter, saksi Anap terlempar sekitar 2 meter sedangkan korban Kusdianto terlempar sekitar 1, 5 meter, dimana terdakwa yang saat itu tersadar dari tidurnya langsung menginjak rem. Bahwa beberapa saat kemudian datang pihak kepolisian dan membawa para saksi ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dimana saat dirawat di Rumah sakit, korban Kusdianto meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Jak)
Jadi Pesakitan Gegara Tabrak Bentor
Jumat 07-01-2022,15:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB