SURABAYA - Politisi Partai Demokrat M Machmud mengkritisi Pemkot Surabaya menarik dana partisipasi di atas 50 persen untuk proyek pembangunan ruko City Nine.Tindakan ini jelas akan menghambat investasi di Surabaya. Menurut dia, dana partisipasi yang dikenakan kepada warga atau pengusaha penyewa lahan hijau sangat memberatkan dan bisa menghambat investasi di Surabaya. "Uang (dana partisipasi, red) yang ditarik cukup besar.Ini bisa menjadi beban atau ekonomi biaya tinggi. Dampaknya, bisa mempengaruhi harga. Kalau untuk jualan harganya bisa tinggi. Kalau hotel sewanya akan mahal,"ungkap Machmud, mantan anggota komisi C DPRD Surabaya. Machmud yang rencananya akan duduk di komisi A menegaskan, jika tarikan dana partisispasi tersebut merugikan masyarakat atau pengusaha, maka dewan akan melakukan evaluasi."Menarik dana partisipasi enggak apa- apa, karena memang ada peraturan daerah (perda) nya. Tapi jangan diberi prosentase atau kewajiban yang seperti itu. Yang namanya partisipasi, ya seikhlasnya. Jika toh diberi ukuran, tapi jangan lebih dari 50 persen. Sebab, akan memberatkan warga atau pengusaha yang akan berinvestasi di Surabaya,"ungkap Machmud. Selain City Nine, Machmud juga banyak menerima keluhan serupa.Di antaranya, ruko di Jalan Perak Timur yang difungsikan sebagai hotel. Harga tanahnya hanya Rp 2 miliar, tapi ditarik dana partisipasi Rp 1 miliar. "Jadi, dana partisipasi yang ditarik seperti ini adalah dana partisipasi yang dipaksakan. Makanya, nanti dewan akan mengevaluasi aturan yang mewajibkan dana partisipasi," tegas dia. Dan kasus ruko City Nine akan menjadi prioritas ketika dirinya nanti duduk di komisi A."Jika komisi-komisi sudah terbentuk, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya nanti akan kita panggil untuk menjelaskan soal dana partisipasi yang meresahkan warga dan pengusaha ini,"ujar dia. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT Ekawati Rahayu ketika dikonfirmasi soal adanya dana partisipasi pembangunan mengatakan, silakan menanyakan kepada jaksa.“Tanya ke pak jaksa karena kuasa dari bu wali,” tegas dia. Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, dana partisipasi pembangunan memang masuk ke kas daerah (kasda). “Kami hanya menerima uangnya. Sedangkan soal kebijakannya tergantung kepada dinasnya masing-masing,” ungkap Yusron. Seperti diketahui, untuk peralihan status tanah surat ijo menjadi HGB hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) manajemen City Nine sudah membayar retribusi sebesar Rp 33 miliar. Tidak hanya itu, City Nine juga diwajibkan setor lagi dana partisipasi sebesar Rp 14 miliar untuk rekom mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya. Manajemen City Nine sudah mengangsur dana partisipasi sebesar Rp 7 miliar. Bahkan, City Nine siap melunasi sisanya, Rp 7 miliar, jika ada jaminan rekom segera keluar.(udi/be)
Pemkot Paksakan Dana Partisipasi Rp 14 M
Jumat 27-09-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,02:00 WIB
Fenomena Gim Sambung Kata di Roblox: Sederhana yang bikin Ketagihan
Sabtu 21-03-2026,07:00 WIB
Silicon Mat vs Kertas Roti untuk Alas Nastar: Mana yang Bikin Bagian Bawah Kue Tidak Cepat Hitam?
Sabtu 21-03-2026,03:00 WIB
Kolesterol Diam-Diam Naik Usai Lebaran, Kenali Gejalanya sebelum Terlambat
Sabtu 21-03-2026,06:00 WIB
Hidangan Khas Lebaran 2026: Ketupat dan Opor Ayam, Sarat Makna Filosofis
Sabtu 21-03-2026,05:00 WIB
Kebanyakan Makan saat Lebaran? Ini 5 Cara Detoks Tubuh Secara Alami
Terkini
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
Packing Barang di Motor dalam 15 Menit: Teknik Penataan Tas agar Tidak Bongkar Pasang saat Butuh Barang Cepat
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Sabtu 21-03-2026,23:00 WIB
Jangan Sampai Lupa! Ini Perlengkapan Penting saat Liburan ke Air Terjun
Sabtu 21-03-2026,22:00 WIB
Tips Makan Sehat saat Lebaran 2026, Tetap Nikmati Hidangan Tanpa Penyakit!
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB