Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK

Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK

Pegawai SPPG Menyiapkan MBG.--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menunggu petunjuk teknis terkait pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri mengaku belum mendapatkan petunjuk teknis (Juknis)  atas regulasi tersebut. "Belum ada petunjuk," kata Masruri, Selasa 13 Januari 2026. 

BACA JUGA:Pemkab Magetan Naikkan Target Pajak Sektor Tambang


Mini Kidi--

Menurut Masruri, kewenangan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK adalah kewenangan Badan Gizi Nasional. "Mungkin itu di bawah BGN," bebernya. 

Namun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 115 TAHUN 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, pengadaan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf (a) dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BACA JUGA:Aset Bernilai Miliaran Pemkab Magetan di Kelurahan Bendo Diduga Mangkrak

Menanggapi regulasi Pasal 34, Perpres 115/2025 tersebut, Kepala BKPSDM Magetan  kembali menjawab belum ada petunjuk teknis. "Saya belum tahu  petunjuk teknisnya. Menunggu petunjuk teknisnya," pungkas Masruri. 

Sebagai informasi, Perpres 115/2025 menyebut dalam Pasal 17, Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rik)

Sumber:

Berita Terkait