Surabaya, Memorandum.co.id - Muhammad Ari indekos di Jalan Tambak Mayor Selatan momor 56 ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pria 25 tahun ini diamankan karena menganiaya ML (4) anak kandungnya. "Pelaku kita amankan di tempat tingganya tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha. Ia menjelaskan, kronologis kejadiannya pada saat korban membeli es, korban secara tidak sengaja menjatuhkan es yang dibawa itu diatas kasur. "Kemudian tersangka marah dan langsung memukuli korban, mengenai bagian wajah bagian dahi dan hidung, hingga korban mengeluarkan darah," kata Giadi. Kemudian tersangka timbul niat buruk untuk merekam luka korban dan mengancam dengan tujuan agar istrinya datang dan pulang ke kosan. "Karena sejak Agustus tersangka dan istrinya ini pisah ranjang. Namun anaknya ada pada bapaknya. Dia juga mengancam kalau ibunya tidak kembali, anaknya akan dihabisi," ungkapnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu stel kaos luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman untuk ibu kandung korban, dan satu buah ponsel. (alf)
Warga Tambak Mayor Aniaya Anak Kandung
Rabu 29-12-2021,16:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB