Polres Lamongan Bekuk Sales Motor Penipu 40 Konsumen

Selasa 21-12-2021,20:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lamongan, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk Sugi Bawa Tri Laksana (40), sales salah satu diler motor, tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp 1 miliar. Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana membeberkan, tersangka melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2021 di gudang CV Eka Karunia Motor, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tlogoanyar dan di kantornya di Jalan Sunan Drajat nomor 12, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. “Tersangka adalah sales CV Eka Karunia Motor bernama Sugi Bawa Tri Laksana (40), warga Dusun Mojodalem, Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan,” beber Miko saat merilis ungkap kasus ini, Selasa (21/12/2021). Miko melanjutkan, dalam aksinya, tersangka menjanjikan pembelian motor dengan harga lebih murah dan cepat. Bujuk rayu dan janji manis tersangka ini berhasil mengelabui sedikitnya 40 korban. “Pelaku menawarkan pembelian berbagai tipe motor merek Honda melalui brosur dan bloker (pertemanan). Kepada korban ia meminta DP mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta secara kredit dan secara cash mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” kata Miko. Bahkan, demi meyakinkan para korban, tersangka juga memberikan kuitansi yang dibuat sendiri. Agar mirip dengan kuitansi diler, tersangka membuat stempel duplikat milik diler. “Namun setelah konsumen menyerahkan uang, tidak disetorkan ke dilernya dan hanya dihabiskan untuk keperluan pribadinya. Akibatnya, para konsumen yang menunggu ini, tak pernah dikirimi motor yang mereka pesan,” jelas Miko. Aksi tersangka terungkap setelah sejumlah korban mengecek langsung ke diler dan mengetahui uang DP pembeliannya tidak disetorkan ke diler. “Akibat penipuan ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar, dari 40 konsumennya,” ucapnya. Tersangka sempat kabur ke Sulawesi Utara pada Oktober lalu hingga akhirnya berhasil dibekuk tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan. “Tim penyidik dapat informasi jika mertua tersangka sakit. Mengetahui tersangka akan pulang melalui jalur udara, tim Satreskrim bergerak cepat dan menggerebeknya di pintu keluar Bandara Juanda Surabaya, pada Kamis (16/12/2021), sekitar pukul 15.30,” ungkap Miko. Saat ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 bendel kuitansi transaksi yang ditandatangani tersangka, 33 lembar fotokopi KK dan KTP konsumen, tiga tempel (satu stempel bertuliskan lunas, satu stempel bertuliskan SUGI BAWA dan Nomor HP, serta satu stempel bertuliskan Eka Karunia Sugi Bawa). “Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Miko. (nas/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait