Surabaya, memorandum.co.id - Apel tiga pilar di halaman Kantor Kecamatan Rungkut dilanjutkan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan level 1 Covid - 19 di. Wilayah Kecamatan Rungkut Surabaya Sabtu, (04/12/21).
Kegiatan yang dilaksanakan tiga pilar yaitu memberikan imbauan serta melaksanakan pembubaran kerumunan warga masyarakat di wilayah se- Kecamatan Rungkut.
Danramil 05/Rungkut. Mayor Arm Imam Subandi mengatakan dengan dilaksanakan Operasi PPKM Level 1, maka Satgas Covid- 19 secara langsung akan mengetahui warga masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan diantaranya dalam penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan dan berkerumun.
“Dengan pelanggaran tersebut maka Satgas covid-19 akan langsung menindak tegas warga masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan,” tegasnya. (gus)