Jombang, memorandum.co.id - Sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-Undangan Cukai, kembali digelar Pemkab Jombang melalui Bagian Perekonomian. Dan kali ini, bersinergi dengan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Kediri, Sabtu (04/12/2021). Sosialisasi yang diikuti oleh Forkopimcam Kesamben, Sumobito, dan Peterongan bersama tiga pilar ini, dibuka oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab di Hotel Fatma pada Rabu, (03/11/2021). Hadir pada hari kedua kegiatan ini, yakni Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Ketua DPRD Jombang, H. Mas’ud Zuremi, Kasi Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Widodo Wiji Mulyono, dan Komisi B DPRD Jombang, Rohmat Abidin. Bupati Jombang Mundjidah Wahab menuturkan, bahwa melalui sosialisasi ini berharap dapat menambah wawasan serta manfaat, sehingga pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam. "Dapat dipahami sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas. Sehingga masyarakat mengetahui, bahwa dana cukai itu dari masyarakat kembali kepada masyarakat," tuturnya, Rabu (03/11/2021). Mundjidah meminta, melalui forkopimcam dan tiga pilar desa, informasi yang diterima bisa diteruskan ke masyarakat. Baik kepada pedagang rokok eceran, toko peracangan, agar tidak menjual rokok polosan atau rokok ilegal tanpa pita cukai. "Terkait pemberantasan rokok ilegal butuh langkah bersama. Semua harus memahami peraturan yang berlaku. Cukai yang merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai karakter tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan," ujarnya. Agar optimal dalam penerimaan cukai, terang Mundjidah, agar pendapatan negara bisa meningkat melalui cukai, maka perlu dukungan masyarakat. Salah satunya untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal "Dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tersebut, agar mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Jombang terkait kebijakan baru dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," terangnya. Tujuannya, ungkap Mundjidah, untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan DBHCHT, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat Kabupaten Jombang. Meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal. "Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil peran masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama," ungkapnya. Selanjutnya, Bupati Jombang berharap, agar sinergi yang dibangun dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Jombang. "Yang pada akhirnya, juga untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas," pungkasnya. (adv)
Bersama KPPBC Kediri, Pemkab Jombang Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
Sabtu 04-12-2021,12:37 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :