Simpan 2,42 Gram Sabu, Pemuda Mojoroto Dibekuk Polres Kediri Kota

Jumat 26-11-2021,14:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota terus memburu para pengedar narkoba. Upaya perburuan tersebut berhasil dengan mengamankan tersangka berinisial AS (24), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Tersangka ditangkap kerena diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Henry mengungkapkan, sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Petugas melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. “Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Henry, Jumat (26/11). Sambung Iptu Henry, kemudian petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mengumpulkan informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh AS. Diketahui jika AS tinggal disebuah rumah kos di Kecamatan Mojoroto.. Petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan mengamankan barang bukti. "Dari penangkapan AS petuga mengamankan barang bukti lima klip sabu-sabu dengan berat 2,42 gram beserta platik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu, satu buah ponsel, satu buah timbangan digital dan satu bendel plastik klip kosong," sambungnya. Iptu Henry menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. “Saat ini masih dilakukan penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Kediri Kota. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait