Demo Grahadi, Buruh Jatim Tuntut Upah Layak dan Berkeadilan

Selasa 26-10-2021,13:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Masih berlakunya upah tidak sesuai dengan sektoral kota/kabupaten membuat aksi buruh terjadi setiap menjelang penetapan Upah Minimum Sektoral Kab./Kota (UMSK). Seperti aksi ratusan massa kali ini, mereka menuntut Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kab./Kota (UMSK) tahun 2022 di Jawa Timur secara layak dan berkeadilan. Massa aksi membentang poster berisikan protes menuntut keadilan dalam penetapan upah. Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Upah Minimum Sektoral Kab./Kota (UMSK) tahun 2022 di Jawa Timur, secara layak dan berkeadilan. "Tetapkan Upah Minimum Sektora Kabupaten (UMSK) layak dan berkeadilan di Jawa Timur," teriak korlap aksi, Jazuli. Demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur diikuti ratusan massa berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab/Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab. Tuban, Kab. Probolinggo, Kab. Jember. Ketua FSPMI Jatim mengatakan, aksi ini juga serentak dilakukan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia. "Selain isu lokal, kami juga mengangkat isu nasional. Seperti menolak UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja," tutur dia. FSPMI juga mengajukan Judicial Review terkait UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. "Karena ada prinsip ketidak adilan terhadap pekerja," tegas Jazuli. (mg7/day)

Tags :
Kategori :

Terkait