Surabaya, memorandum.co.id - Operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes Covid - 19 yang digelar tiga pilar Kecamatan Rungkut bersama Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut di Pasar Soponyono, berhasil mengamankan 10 orang pelanggar, Selasa (19/10/2021).
Rinciannya, empat orang tidak memakai masker dan enam orang pedagang Pasar Sopoyono belum melaksanakan Vaksin Covid - 19. Petugas kemudian memberikan sanksi bagi empat orang pelanggar prokes tersebut. Sanksi berupa penyitaan KTP dan membayar denda administrasi melalui Bank Jatim.
Sedangkan bagi enam orang pedagang yang belum melaksanakan vaksinasi, petugas akan berkoordinasi dengan Kecamatan Rungkut agar para pelanggar tersebut segera divaksinasi.
Danramil 0831/05 Rungkut Mayor Chb Suprianto mengatakan, pihaknya tak pernah bosa untuk mengajak masyarakat lebih peduli dengan kesehatan dengan cara menerapkan protokol kesehatan. "Tetap pakai masker, meski sudah divaksin," pesan Danramil. (gus)