Kediri, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Polres Kediri berhasil meringkus kawanan pencuri kabel di pinggir Jalan Raya Kediri - Blitar, tepatnya di Desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo.
Kapolsek Ringinrejo AKP R Didik Sigit melalui Kanit Reskrim Aiptu Heru Susanto membenarkan penangkapan itu. "Dua orang yang berhasil kita amankan, satunya masih DPO," ujarnya, Senin (11/10/2021).
Heru menjelaskan, polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat adanya pencurian kabel di pinggir jalan raya itu.
"Kami bersama tim langsung menuju ke TKP dan satu pelaku atas nama Puput Wahono (56), warga Kelurahan Krembangan Jaya Selatan, Surabaya sudah diamankan," terangnya.
Heru mengatakan dua pelaku lainnya sempat kabur. Tapi tidak butuh waktu lama, yang seorang dapat ditangkap.
"Satu pelaku atas nama Moch Iskak (39), alamat Dusun Taroman Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang berhasil kami amankan. Lalu pelaku satunya sampai saat ini masih buron," tegas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, lima potong kabel gulungan dengan total panjang keseluruhan sekitar 200 meter, satu gunting besar, satu buah senter, satu bungkus tali rafia, dua buah kunci engkol ukuran 10 dan 12.
"Keduanya beserta barang bukti sudah kami amankan di mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Heru para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (nus/gus)