SURABAYA - Tidak ditangkapnya Ratih Retnowati usai pelantikan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, menjadi tanda tanya besar bagi kinerja Kejari Tanjung Perak. Bahkan, sejak awal penyidik pidana khusus yang begitu kencang menyidik kasus korupsi dana hibah jasmas ini, hingga menjebloskan tiga mantan anggota dewan yaitu Sugito (Partai Hanura), Darmawan (Partai Gerindra), dan Binti Rochmah (Partai Golkar), tiba-tiba nyalinya ciut. Ada kesan, penyidik mulai masuk angin dan disetir oleh Ratih Retnowati. Buktinya, legislator Partai Demokrat ini bisa mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai anggota baru. Meski akhirnya berhasil kabur sebelum acara selesai. Namun, penyidik pidsus masih berkeyakinan bahwa Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy akan datang dalam pemeriksaan pada Senin (26/8) hari ini. Tetapi itu tidak bisa menjadi jaminan bahwa ketiganya bisa memenuhi panggilan. Jika kembali mangkir bisa jadi Kejari Tanjung Perak kembali dilecehkan oleh para tersangka tersebut. Mereka pasti beranggapan, kalau pun datang memenuhi panggilan maka nasibnya akan sama dengan ketiga rekannya yang saat ini mendekam di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Seperti yang terjadi terhadap Ratih yang jelas-jelas tampak dalam pelantikan anggota dewan baru. Namun, Kejari Tanjung Perak malah terkesan membiarkannya. Lalu bagaimana dengan Dini Rijanti dan Syaiful Aidy yang sudah tidak menjabat dewan, hingga saat ini keberadaan mereka juga tidak diketahui. Apakah ada tekanan dari pihak lain, sehingga penyidik terkesan ragu untuk menangkap ketiga tersangka ini. “Tidak ada,” singkat Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Minggu (25/8). Disinggung apakah upaya kejaksaan jika ketiga tersangka ini kembali mangkir, Lingga mengaku akan mengkoordinasikan kembali dengan penyidik. “Nanti kami koordinasikan lagi,” pungkas Lingga. Terpisah, I Wayan Titib Sulaksana, pemerhati hukum mengatakan, bahwa ada diskriminasi dalam pelaksanaan Undang-Undang Tipikor lantaran dalam kasus korupsi dana hibah jasmas ini melibatkan anggota dewan. “Harusnya kemarin ditangkap. Kan sudah tiga kali. Kalau bukan dewan, langsung dipanggil paksa,” ujarnya. Wayan Titib melihat bahwa Kejari Tanjung Perak terkesan takut untuk menangkap anggota dewan yang jelas-jelas sudah ditetapkan tersangka. “Ini sampai tiga kali lempeng (dibiarkan, red), ada apa ini,” tegasnya. Wayan Titib pun menyentil, jika tidak berani menangkap maka keluar saja dari kejaksaan. “Saya tidak butuh orang seperti ini (jaksa, red). Harus tegas, jadi jaksa itu taruhan nyawa . kalau tidak berani menaruhkan nyawamu jangan duduk di situ,” sindirnya, kemarin. Lanjut dia, ini yang membedakan kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani masalah. “Itu kalau KPK akan ditangkap. Itu bedanya, kejaksaan tidak bisa dipercaya untuk memberantas korupsi sendirian. Hanya model kecil begini tidak mampu, apalagi kasus yang besar,” tambah Wayan Titib. Kalau memang jaksa masih tetap pada prosedur, Wayan Titib mengusulkan jika mereka tidak datang pada Senin ini, maka penyidik bisa mengeluarkan penetapan daftar pencarian orang (DPO). “Tetapkan jadi DPO, pasang foto di berbagai penjuru kota,” pungkas Wayan Titib. (fer/nov)
Jaksa Tak Bernyali Hadapi Ratih
Senin 26-08-2019,08:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,20:56 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (5): Direktur Aneka Usaha Ungkap CSR, Voucher BBM hingga Subsidi Kaos
Rabu 05-08-2026,14:31 WIB
Susuri Jejak Lahirnya NU, Ning Lia Napak Tilas ke Pesantren Canga'an Bangil
Kamis 06-08-2026,06:33 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (6): JPU KPK Ungkap Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Gratifikasi
Rabu 05-08-2026,15:19 WIB
Porkab 2026 Resmi Dibuka, Bupati Warsubi Ajak ASN Perkuat Soliditas demi Pelayanan Prima
Terkini
Kamis 06-08-2026,13:41 WIB
Bernardo Tavares Percaya Diri Persebaya Bakal Kalahkan Persib Bandung
Kamis 06-08-2026,13:35 WIB
Nyambi Jual Sabu, Anggota Dishub Gresik Dapat Pasokan dari Madura
Kamis 06-08-2026,13:30 WIB
Perkuat Sinergi, ATR/BPN Tulungagung Gandeng Pemdes Bendilwungu Matangkan Pelaksanaan PTSL 2026
Kamis 06-08-2026,13:08 WIB