Surabaya, memorandum.co.id - Sadi menjual sabu paket hemat (pahe) dengan modal Rp 1 juta. Ia menjualnya di area makam Rangkah. Akibat ulahnya tersebut ia harus menjadi pesakitan di PN Surabaya. Menurut surat dakwaan JPU, Sadi awalnya membeli sabu seberat 1,94 gram dari Mat (DPO). Lokasi transaksi di sebuah warung giras Jalan Kunti. Sabu dibeli seharga Rp 1 juta. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 11 bagian untuk dijual kembali ke pelanggannya. “Sabu tersebut dijual dalam kemasan pahe oleh terdakwa seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per poketnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (17/9). Setelah dibacakan surat dakwaannya, ketika diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Mich Taufik Tatas terdakwa Sadi membenarkan. Sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi penangkap, Agus Subandi. Kepada majelis hakim, saksi Agus menjelaskan pada 23 Mei 2021 sekira pukul 18.30, dirinya mengamankan terdakwa di sebuah gubug di tempat pemakaman umum (TPU) Rangkah Jalan Sidoyoso Wetan, Surabaya. “Saat itu kami bersama tim menemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip kecil sebanyak 11 poket. Oleh terdakwa disimpan di dalam bungkus rokok,” jelas saksi sembari mengingat-ingat penangkapan waktu itu. Bukan itu saja, Agus menerangkan barang bukti botol yang digunakan untuk menghisap serbuk haram dan uang tunai Rp 350 ribu dari hasil penjualan sabu. “Hasilnya setelah kami tes urine positif Yang Mulia,” ucap Agus. Setelah itu terdakwa membenarkan ucapan saksi penangkap. Terdakwa mengaku sabu kemasan pahenya baru laku dua poket. Sayangnya setelah laku dua poket dia diamankan oleh petugas kepolisian. “Saya untung Rp 500 ribu yang mulia. Sebelumnya pernah dihukum dengan perkara yang sama,” aku terdakwa. Usai persidangan, hakim meminta JPU untuk menyiapkan tuntutan pada persidangan selanjutnya pada Kamis 24 September 2021 mendatang. (mg5)
Jual Sabu Paket Pahe di Makam Rangkah, Sadi Jadi Pesakitan
Jumat 17-09-2021,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:45 WIB
Polsek Lakarsantri Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 dan Waspada Curanmor di Kawasan Ruko
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB
Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan, Tetap Wajib Daftar
Selasa 07-04-2026,18:50 WIB