SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menetapkan tiga anggota dewan yang mangkir sebagai tersangka korupsi jasmas, Senin (19/8). Penyidik menaikkan status ketiganya yakni Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Dini Rijanti (Partai Demokrat), dan Syaiful Aidy (PAN) dari saksi menjadi tersangka. Hal itu karena mereka dianggap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan patut sebagai saksi hingga kali ketiga. “Hari ini kami menetapkan RR, DR dah SA sebagai tersangka kasus korupsi jasmas. Intinya kami menjelaskan yang bersangkutan tidak hadir dan pada sore ini (kemarin, red),” ujar Kasi Intelijen Lingga Nuarie didampingi Kasi Pidsus Dimaz Atmadi, kemarin. Selanjutnya, tambah Lingga, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kembali sebagai tersangka. “Surat panggilan sebagai tersangka hari ini (kemarin, red) kami proses,” tambah Lingga. Disinggung apakah akan dilakukan jemput paksa atau mengeluarkan status buron, hal itu bisa saja dilakukan apabila dalam pemanggilan sebagai tersangka hingga tiga kali tidak pernah datang. “Itu salah satu upaya hukum kami jika mereka kembali mangkir. Bisa cekal atau mengeluarkan status DPO,” tegas Lingga. Lingga menambahkan, untuk dua anggota dewan lain yang sudah ditahan pihaknya sudah melakukan pemblokiran rekening bank. “Untuk tersangka sebelumnya sudah kami blokir rekening banknya,” beber Lingga. Disoal surat pemberitahuan yang dikirimkan ke kejaksaan, Lingga menjelaskan bahwa mereka tidak bisa datang karena ada urusan keluarga dan keperluan dinas. “Yang hari ini (kemarin, red) suratnya resmi. Dan baru tadi kami terima,” pungkas Lingga. Sementara itu, masa tugas 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 tinggal menghitung hari. Tugas mereka akan berakhir pada Jumat (23/8). Menurut informasi yang digali Memorandum, seminggu menjelang berakhirnya masa tugas anggota dewan lama, pimpinan DPRD Kota Surabaya tidak akan tanda tangan kegiatan kunjungan kerja (kunker) anggota dewan, termasuk tiga orang yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy. Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji ketika dikonfirmasi melalui HP-nya tidak bisa dihubungi. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Masduki Toha ketika dikonfirmasi soal informasi tersebut tidak membantah. "Memang, mulai hari ini (kemarin, red) pimpinan tidak akan tanda tangan untuk kegiatan tiga teman kita itu,"ujar dia. Berarti kalau ketiga orang itu bertugas ke luar kota/provinsi, bukan dalam rangka kegiatan dewan?" Enggak ada," tandas dia. Seorang anggota dewan yang mewanti-wanti namanya tak dikorankan menuturkan, status ketiga orang tersebut hingga Jumat (23/8) masih anggota DPRD Surabaya. Namun selepas tanggal tersebut status mereka adalah mantan anggota dewan. "Nah, tinggal kejaksaan menangani perkaranya anggota dewan atau mantan anggota dewan," ungkap dia. Seperti diketahui, kegiatan kedewanan (kunker, red), selama ini dijadikan senjata atau tempat berlindung oleh ketiga anggota dewan tersebut untuk menghindari panggilan penyidik Kejari Perak. Beberapa kali, ketiganya mengirim surat penundaan panggilan ke kejaksaan dengan alasan masih ada tugas ke luar kota yang tidak bisa ditinggalkan. (fer/be/nov)
Tiga Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka, Jemput Paksa Hingga Status Buron
Selasa 20-08-2019,11:10 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :