Kediri, memorandum.co.id - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penjelasan Wali Kota Kediri atas dua rancangan peraturan raerah (raperda), di ruang sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (10/9/2021). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino, membahas dua daperda. Yakni Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Terkait Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota Kediri menjelaskan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan antara lain menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan menyusun produk hukum dalam penyelengaraannya. Seiring perkembangan waktu, fasilitas layanan kesehatan juga terus ditambah sesuai kebutuhan masyarakat. Selain RSUD Gambiran, Pemerintah Kota Kediri telah mendirikan rumah sakit baru yakni RSUD Kilisuci yang belum ditetapkan sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD). “Kita ingin RSUD Kilisuci bisa segera melayani dan tentu harus menjadi BLUD agar RS Kilisuci bisa segera berkembang. Oleh karena itu harus ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai obyek retribusi pelayanan kesehatan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan berupa penambahan obyek retribusi baru yakni Retribusi Layanan Kesehatan pada RSUD Kilisuci,” beber Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri. Sedangkan untuk Retribusi Jasa Usaha khususnya yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri, Wali Kota Kediri menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi bahasan dalam perubahan raperda. Yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah pada jenis pelayanan bangunan untuk perikanan, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Selain itu, fasilitas bangunan warung ikan olahan, kolam pemancingan di UPTD pembenihan dan kolam ikan, kios perikanan dan kios ikan di Pasar Benih Ikan (PBI) yang semula disewakan akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Kediri, dalam hal ini melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk meningkatkan produktivitas ikan hias. Pada rumah potong hewan akan diberlakukan satu tarif yang merupakan hasil akumulasi dari tarif-tarif jenis pelayanan sebelumnya. Di mana pengguna jasa akan mendapatkan rangkaian pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong, pemakaian kandang peristirahatan, pemakaian tempat pemotongan, serta tempat pelayuan dan timbangan ternak. Selain itu ketentuan tarif retribusi penjualan bibit ikan dan ikan konsumsi perlu dihapus "Karena dalam Perda Retribusi Jasa Usaha harus mencantumkan tarif/nominal retribusinya padahal harga pasar selalu berubah. Sehingga ketentuan tarif yang ada tidak bisa menjadi acuan,” tegas dia Rapat Paripurna dihadiri pula oleh anggota DPRD, sekretaris daerah Kota Kediri, dan kepala OPD Pemerintah Kota Kediri. (mis)
Tingkatkan PAD, Wali Kota Kediri Sampaikan Dua Raperda Retribusi ke DPRD
Jumat 10-09-2021,19:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,19:19 WIB
Freddy Desak Pemprov Jatim Lepas Aset Jalan Pandugo Surabaya Demi Pelebaran
Senin 23-02-2026,19:15 WIB
Kasus KDRT Psikis, Selebgram Vinna Natalia Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 4 Bulan Penjara
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Terkini
Selasa 24-02-2026,17:53 WIB
Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Jalan Darmo, Vellfire Terguling
Selasa 24-02-2026,17:49 WIB
Dinkes Jatim: Gejala Awal Mirip Flu, Virus Nipah Berisiko Sebabkan Radang Otak
Selasa 24-02-2026,17:35 WIB
Pencuri Motor di Kos Wringinanom Ditangkap, Ternyata Tetangga Kamar Korban
Selasa 24-02-2026,17:31 WIB
ART di Surabaya Gasak Emas Majikan Senilai Rp 500 Juta
Selasa 24-02-2026,17:27 WIB