Pengacara Penggadai Mobil Jadi Saksi Terdakwa Penipuan

Kamis 19-08-2021,19:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Ach Rusliyadi tak menyangka setelah menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Xenia, malah jadi pesakitan. Mobil tersebut digadaikan oleh Oni Oktman (berkas terpisah) yang berprofesi sebagai pengacara. Namun, ternyata mobil itu milik korban Gatut Setiawan. Saat itu terdakwa mengaku tidak mengetahui jika Oni menggadaikan mobil yang ternyata hasil dari rental (sewa). "Saya tidak tahu kalau itu bukan mobilnya Oni," ucap pria paruh baya itu saat ditanya JPU Hasan Efendi melalui daring di Pengadila Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/8/2021). Terdakwa menambahkan, mobil tersebut dijadikan jaminan oleh Oni saat meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp 25 juta. "Saya terima STNK sama mobil saja," imbuhnya. Saat ditanya apakah dirinya mengetahui bila mobil tersebut bukan atas nama Oni, terdakwa membenarkan." Iya pak, saya tahu," jawabnya. Sementara itu, Oni berdalih dia hanya menyewakan kepada terdakwa. Dan dirinya mengakui saat menyewakan kepada terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik mobil. "Saya hanya menyewakan ke pak Rusli tanpa sepengetahuan Gatut," ujarnya. Ketika ditanya terkait apakah sudah membayar sewa mobil tersebut, Oni mengaku baru sekali dia saat kali pertama menyewa mobil tersebut. Untuk bulan berikutnya dirinya tidak membayar sewa. "Sekali waktu pertama sewa. Sewanya Rp 3 juta per bulan," katanya. Usai diperiksa, terdakwa mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia berjanji untuk tidak melakukan lagi perbuatan itu kepada majelis hakim yang diketuai Cokorda. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait