Surabaya, memorandum.coi.d - Terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe didakwa menggelapkan 30 unit mobil rental milik oleh PT Jaguar Indo Sukses. Modusnya, terdakwa meminjam mobil di perusahaan rental mobil milik saksi korban So Andika Setiawan sejak 2017. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina disebutkan, bahwa untuk mengelabui korban, terdakwa mengaku bekerja yang bergerak di bidang travel. Kemudian ia menyewa beberapa unit secara bertahap kepada korban. "Setelah jatuh tempo sewa habis, ada beberapa mobil yang dikembalikan dan ada yang tidak kembali hingga sekarang," tutur JPU Siska saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/7/2021) Usai pembacaan dakwaan, JPU Siska kemudian melanjutkan sidang ke agenda keterangan saksi korban dan sopir yang disuruh oleh Nurul untuk mengambil mobil. Dalam kesaksiannya, Andika menerangkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony. Pada saat itu, kata korban, dia percaya karena Nurul berniat baik meminjam dengan alasan untuk travel PLTU di Probolinggo, Kantor Koperasi UMKM Situbondo dan lain sebagainya. “Karena dia pinjam baik-baik dan menyanggupi membayar uang sewa Rp 6 juta sampai Rp 30 juta per bulan, saya setuju,” kata Andika. Korban menambahkan, terdakwa lalu berniat memperpanjang saat akan tiba jatuh tempo masa dan terdakwa tidak mengembalikan sisa mobil yang disewanya dari Andika." Sisanya kembali, sisanya lagi dia mengaku digadaikan. Total 14 yang digadaikan, yang enam unit ketahuan saya dijalan karena saya pasangi GPS dan berhasil saya tarik kembali mobilnya,” imbuhnya. Lebih lanjut, jelas korban, akibat perbuatan terdakwa, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. "Kalau di total lebih kurang sekitar Rp 2,5 miliar," lanjutnya. Sementara itu, saksi Masudin Alwi mengaku hanya sebatas mengantarkan mobil yang dipinjam oleh Nurul. “Saya ambil di Jalan Jemursari 205 Blok A-08, Surabaya langsung ketemu dengan Pak Andik. Setelah mobil sampai tujuan saya diberi upah oleh Pak Nurul Rp 500 ribu,” ungkap Alwi. Atas keterangan terdakwa, ketika diminta tanggapannya terkait keterangan dua terdakwa tak menampiknya." Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. (mg-5/fer)
Gelapkan 30 Mobil Rental
Kamis 29-07-2021,19:05 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB
Gandeng Kampus, Polresta Malang Kota Deklarasikan Boso Walikan
Sabtu 07-11-2026,19:24 WIB
Wanita Tewas Terserempet Kereta Api Jenggala di Plosowahyu Lamongan
Minggu 08-11-2026,01:20 WIB
Kanwil DJKN Jawa Timur Borong Prestasi Reksa Bandha 2026
Sabtu 07-11-2026,23:20 WIB
The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Unik Bernuansa Jepang di Yogyakarta
Terkini
Minggu 08-11-2026,18:09 WIB
Didukung Maju Pilgub Jatim 2029, Gus Fawait Pilih Fokus Tuntaskan Pembangunan Jember
Minggu 08-11-2026,18:05 WIB
BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham, Perkuat Modal dan Ekspansi Bisnis
Minggu 08-11-2026,17:53 WIB
Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Gencarkan Penertiban Motor
Minggu 08-11-2026,17:37 WIB
ASAB dan Srikandi Aksi Damai Gelar Demonstrasi, Desak Prabowo-Gibran Mundur
Minggu 08-11-2026,17:34 WIB