Lamongan, memorandum.co.id - Memasuki masa perpanjangan PPKM yang saat ini memasuki Level 4, jajaran Polres Lamongan bersama instansi terkait mengoptimalkan operasi yustisi disertai pembagian bantuan sosial (Bansos) kepada warga terdampak.
Operasi yustisi yang digelar tadi malam melibatkan personel gabungan yang terdiri atas satu Regu Patroli Sat Samapta Polres Lamongan, satu Regu Gabungan Piket Fungsi Polres Lamongan, Pasiaga Kodim 0812 beserta anggota, satu regu Garnisun dan POM TNI, satu Regu Satpol PP Pemkab Lamongan, serta anggota LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat).
Personil gabungan menyisir sejumlah titik lokasi yang tersebar di wilayah Mantup. Petugas mendatangi sejumlah warung dan lokasi perdagangan lainnya untuk memastikan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan dan kebijakan PPKM lain seperti pemberlakuan jam malam.
"Operasi gabungan ini sesuai Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level IV Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Perda Prop No. 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prop Jatim No. 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, dan Intruksi Bupati Lamongan Nomor 4 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Lamongan," beber Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana melalui Iptu Jinanto sebagai Padal.
Selama operasi, petugas gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran. Petugas juga menyalurkan sedikitnya 25 paket Bansos kepada warga, khususnya para pedagang kecil yang terdampak PPKM.(nas/har)