Gagal Tawuran, Pemuda Ploso Tidur Penjara

Senin 26-07-2021,18:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Niat Faizadatul Umam dan kelompoknya untuk membuat konten tawuran di Jalan Kenjeran berakhir di penjara. Remaja 19 tahun itu ditangkap anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari setelah ditinggal teman-temannya sesama anggota geng Family Rasta Tuwowo (FRT), Sabtu (24/7). Dari tangan warga Jalan Ploso Gang II itu, petugas menyita barang bukti sebilah senjata tajam (sajam), jenis celurit dengan panjang mencapai 60 centimeter. "Pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi tawuran," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Senin (26/7). Akhyar menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika di lokasi akan digelar tawuran oleh geng FRT dan geng Mode Senyap sekitar pukul 03.00. Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian mengintruksikan anggota untuk mendatangi lokasi di Jalan Kenjeran. "Dua geng tersebut sudah bersiap untuk tawuran dan saling berhadapan dengan berbagai alat. Seperti batu, kayu balok, samurai dan pedang. Namun, dua geng itu langsung membubarkan diri setelah menyadari kami ada di lokasi tersebut," tegas Akhyar. Pantauan petugas, ada puluhan remaja yang semburat. Untuk geng FRT sekitar 15 orang sementara geng Mode Senyap diperkirakan ada 10 orang. "Karena keterbatasan petugas, kami berhasil mengamankan satu orang dengan barang bukti itu," pungkas mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu. Sementara itu, tersangka Umam mengaku sudah satu tahun terakhir tergabung dalam geng FRT. Untuk bertemu membuat konten tawuran, para admin masing-masing geng memposting ajakan tawuran di media sosial Facebook dan WhatsApp. "Kita posting mengajak adu kontes pak," aku Umam.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait