Petugas Gabungan Operasi Yustisi di Mbah Ratu, Pelanggar Disidang di Tempat

Rabu 07-07-2021,19:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Kejari Tanjung Perak, TNI, dan satpol PP melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan   di depan Klenteng Sam Poo Tay Jien atau Klenteng Mbah Ratu, Rabu (7/7). Sasaran operasi yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin,  motor, pengemudi mobil yang tidak menggunakan masker.  Bagi yang tidak memakai masker akan disidang di tempat. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, operasi ini dikuti 65 personel gabungan dan merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat terhadap Penerapan Protokol Kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Mengenai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19. Kegiatan operasi ini terus dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19. "Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat  dalam bentuk operasi yustisi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Ganis. Ganis menambahkan, operasi pemberlakuan jam malam juga akan dilakukan. Jadi segala aktifitas di luar wajib dihentikan pukul 20.00.Terkait pelaksanaan sidang di tempat, sama seperti persidangan biasanya. “Seperti halnya persidangan. Ada penyidik,  penuntut, panitera dan hakim. Cuma untuk panitera dan hakim terhubung secara virtual dan dilaksanakan secara verstek atau in absensia,” pungkas Ganis. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait