Lumajang, memorandum.co.id - Hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat dan hari pertama ditetapkannya Kabupaten Lumajang kembali masuk zona merah, petugas gabungan tiga pilar bersama tim Covid Hunter terus melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Selasa (6/7/2021) malam. Operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho. Petugas gabungan memberikan himbauan terhadap pemilik toko dan tempat usaha yang masih buka agar segera menutup tempat usahanya karena sudah melewati jam malam. Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini sesuai dengan Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. "Kita mengimbau toko, cafe dan warung-warung untuk menutup tempat usahanya. Selain itu, kita juga melaksanakan rapid antigen secara acak terhadap para pemuda yang sedang melaksanakan olah raga bulu tangkis di Gedung Guru Tempeh dan para pengunjung warung Latansa di Jalan Raya Desa Condro Kecamatan Pasirian yang masih buka melewati jam malam," ujarnya, Rabu (7/7/2021). Bayu Halim menjelaskan, dari hasil tes rapid antigen, terdapat satu pengunjung warung Latansa yang reaktif. Petugas kemudian langsung membawa orang tersebut ke Kantor BKD untuk melaksanakan isolasi. "Semalam sudah diarahkan untuk diisolasi di BKD. Mengenai teknisnya diserahkan ke BPBD. Semalam petugas dari BPBD juga sudah melakukan penyemprotan desinfektan di warung tersebut," jelasnya. Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai rencana dilakukannya tes rapid antigen terhadap seluruh anggota keluarga dari salah satu pengunjung warung yang reaktif tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr. Bayu Wibowo Ignasius mengatakan masih belum ada karena menunggu hasil tes PCR terlebih dahulu. "Belum, nunggu hasil PCR karena tidak diketahui orang tersebut kontak erat dengan pasien confirm maka harus di tes PCR terlebih dahulu," ungkapnya. Bayu menerangkan, jika orang tersebut diketahui sebelumnya pernah kontak erat dengan pasien yang confirm positif Covid-19 maka hasil tes antigennya dianggap positif tanpa perlu melakukan tes PCR. "Bila ada kontak erat dengan pasien yang confirm positif maka tes antigen yang positif dianggap positif tanpa perlu tes PCR. Sedangkan orang tersebut tidak diketahui sebelumnya pernah kontak erat makanya kita perlu melakukan tes PCR dan menunggu hasilnya untuk mengetahui positif confirm atau tidak," pungkasnya. (Fai)
Razia Warung Pelanggar Jam Malam di Lumajang, 1 Orang Reaktif
Rabu 07-07-2021,15:48 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :