Sembunyikan Sabu di Bawah Sol Sandal, 2 Pemuda Lidah Wetan Ditangkap Polisi

Kamis 03-06-2021,13:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Muhammad Aditya Priadi (19) dan Ervin Suprianto (21), warga Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri harus berurusan dengan pihak berwajib akibat ulahnya yang memiliki narkotika jenis sabu. Anggota Unit Reskrim Sukolilo berhasil mengamankan kedua tersangka setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Trafic Light Jalan Semarang, Senin (24/5). Berawal dari informasi masyarakat, kedua pemuda ini sedang berada di Trafic Light Jalan Semarang, setelah itu anggota Polsek Sukolilo meluncur menuju lokasi sekira jam 23.00 WIB dan langsung mengamankan Aditya bersama temannya untuk dilakukan penggeledahan. "Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 yang disembunyikan di bawah sol sandalnya oleh tersangka," ujar Iptu Zainul Abidin, Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Kamis (3/6/2021). Setelah petugas mendapati barang tersebut, tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sukolilo untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas berhasil mengamankan satu poket klip kecil berisi sabu berat kotor 0,36 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol L-2279-KO dan satu unit handphone. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, barang narkotika jenis sabu seharga 150 Ribu itu dibeli secara urunan dengan temannya. "Membeli 1 poket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000 (urunan masing2 rp.75.000)," Aku tersanngka kepada petugas. Dan kini tersangka terjerat pasal 112 dan 114 UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Mg6)

Tags :
Kategori :

Terkait