Pencuri Laptop Perusahaan Diperiksa Penyidik Polres Salatiga

Kamis 27-05-2021,12:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus pencurian laptop yang melibatkan Stephen Irawan Martawinata masuk babak baru. Pria 38 tahun yang tinggal di Perumahan Swan Cristal Menganti, Gresik itu diperiksa penyidik Polres Salatiga. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah korban yang dijanjikan sebuah produk seharga Rp 15 juta mengadukan penipuan itu ke Polres Salatiga beberapa waktu lalu. "Polres Salatiga yang akan datang untuk menyidik kasus penipuannya. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Sukolilo," kata Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Kamis (27/5). Abidin mengungkapkan, tersangka ini mendapat data konsumen dari laptop yang dicurinya dari kantor. Tersangka kemudian mencoba menghubungi konsumen yang jadi korbannya tersebut. Dia kemudian menawarkan promo oven tersebut. "Saat itu memang ada promo yang sama. Korban tidak curiga karena harganya sama dengan harga promo," pungkas dia. Diberitakan sebelumnya, anggota Tim Antibandit Polsek Sukolilo mengamankan tersangka pencurian laptop di Kantor PT Indobake Ruko Icon Jalan Ir Soekarno. Tersangka Stephen Irawan Martawinata (38), warga Jalan Babatan Pantai Utara 11. Dia disergap di rumah kontrakan barunya di Perumahan Swan Cristal, Menganti Park, Gresik, Minggu (23/5/2021)malam.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait